Bertambah Lagi Negara yang Melegalisasi Ganja

Kamis, 14 Mei 2020 – 03:55 WIB
Ilustrasi daun ganja. Foto: pixabay

jpnn.com - Albania berencana melegalisasi penanaman ganja (Cannabis sativa), untuk kebutuhan medis setelah selama enam tahun memerangi perdagangan ilegal mariyuana.

Selama perdagangan ganja ilegal di Albania, negara itu dinilai banyak pihak telah mengubah jadi perkebunan mariyuana terbesar di Eropa.

BACA JUGA: Rumah Mewah di Kemang Jaksel Disulap jadi Kebun Ganja

Perdana Menteri Albania, Edi Rama mengatakan saatnya bagi Albania, negara termiskin di Eropa, memanfaatkan pasar yang menguntungkan itu dan mengikuti jejak Makedonia Utara, Yunani, dan Italia.

Beberapa dari negara itu telah menerima berton-ton ganja dari Albania pada 2015 dan 2016.

BACA JUGA: Israel Gelar 3 Uji Klinis Kemampuan Ganja Sembuhkan Pasien Positif Corna

"Penanaman (ganja) ilegal telah dikendalikan seluruhnya," kata Rama.

"Saat ini kami telah melalui tahap konsolidasi ketiga atau keempat. Kami berencana mengesahkan rancangan undang-undang itu saat sidang parlemen."

BACA JUGA: Sah, Negara Arab Ini Legalkan Budi Daya Ganja demi Selamatkan Ekonomi

Sebelum Rama memimpin Partai Sosialis memenangi pemilihan umum pada 2013, Lazarat, daerah di Albania berbatasan dengan Yunani, telah menjadi lahan perkebunan ganja skala industri yang tak tersentuh hukum dan aturan negara selama kurang lebih 15 tahun.

Namun, lewat operasi militer pada Juni 2014, kepolisian mengakhiri perdagangan ganja ilegal di Kota Lazarat.

Namun, dua tahun setelahnya, ladang ganja dapat ditemukan di sebagian besar wilayah Albania, sehingga sejumlah pihak meragukan kemampuan pemerintah memerangi kelompok kriminal terorganisir sebagaimana diminta oleh Uni Eropa (EU).

Pemerintah Albania telah mengajukan keanggotaan untuk bergabung dengan Uni Eropa, tetapi permintaan itu masih dibahas oleh negara anggota.

Terkait itu, Misi EU di Albania mengatakan pihaknya dan Komisi Eropa tidak dapat berbuat apa pun terhadap rencana legalisasi tanam ganja di Albania.

Sementara itu, warga desa di Lazarat meminta seluruh terpidana penyalahgunaan ganja agar diberikan amnesti saat rancangan beleid itu sah jadi undang-undang.

Warga menghendaki pengampunan penuh, bukan hanya amnesti untuk perbuatan menghindari pajak atas pendapatan tidak sah sebagaimana diusulkan oleh PM Rama sebagai tambahan dari rencana legalisasi tanam ganja.

Dalam kesempatan lain, seorang ekonom, Mentor Nazarko, mengatakan,  "Pendapatan (tanam ganja) kemungkinan masih terbatas, tetapi itu dapat membantu negara". Ia menambahkan negara anggota EU meragukan rencana tersebut.

Lebih dari 20 negara mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, meskipun sejumlah khasiatnya yang dinilai dapat mengurangi mual, nyeri, dan kejang otot, masih diperdebatkan oleh para ahli. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler