jpnn.com, JAKARTA - KWP alias AM berkebun ganja di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Ganja tersebut ditanam di sebuah ruangan tertutup dan diberi bilik kaca dan sudah tumbuh setinggi 80 centimeter (cm).
"Ganja ini sudah ditanam selama empat bulan terakhir. Bibitnya dibeli secara online dari Belanda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono dalam keterangan pers melalui live Instagram di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
BACA JUGA: Orang Lain Takut Keluar Rumah, Pria Ini Malah Sibuk Panen di Ladang Ganja
Budi menyatakan, di sekitar rumah pelaku ditemukan enam batang ganja dan 79 gram daun ganja kering siap pakai.
Sebanyak 79 ganja kering yang ditemukan merupakan hasil budidaya ganja yang dilakukan KWP. KWP juga telah mengonsumsinya.
BACA JUGA: Negara Dikarantina, Warga Antre Membeli Ganja
Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5). Selain menemukan ganja, petugas juga menyita pupuk yang digunakan pelaku untuk berkebun ganja serta peralatan lainnya.
Pelaku menanam ganja tersebut dengan baik dalam ruangan tertutup dan berbilik kaca dengan lampu ultraviolet warna merah.
BACA JUGA: Pak Camat Menceritakan Detik-detik Datangnya Banjir Bandang Dini Hari Tadi
Menurut pengakuan KWP, ganja yang ditanamnya tersebut untuk dikonsumsi sendiri. "Pengakuannya dipakai sendiri, tapi kami telusuri apa ada diedarkan," kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti