jpnn.com, BANGKA TENGAH - Minta rujuk ditolak, Gunawan (30) emisi dan kemudian menganiaya mantan istrinya dengan senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pantai Kebang Kemilau, Bangka Tengah pada Sabtu (4/6) siang.
BACA JUGA: Tragedi Wahana Tong Setan di Pagaralam, 12 Anak Jadi Korban
Akibatnya, korban ST (25) harus dilarikan ke rumah sakit.
Korban mengalami sejumlah luka jahitan setelah hampir dibunuh oleh mantan suaminya itu.
BACA JUGA: Dini Hari, Segerombolan Orang Bersenjata Membangunkan Romansa, Menegangkan!
Korban diketahui masih selamat dan mengalami luka di bagian tangan dan pipi sebelah kanan.
“Tadi sudah mendapatkan perawatan di RSUD Bateng, yang mana di tangan ada lima jahitan, terus di pipi juga ada lima jahitan. Sama ada luka goresan juga di leher,” kata Kapolsek Koba Iptu Rizky Adhiyanzah, Senin.
BACA JUGA: Istri Disuruh Suami Berbuat Terlarang, Tak Menolak, Akhirnya
Pelaku, menurut Rizky, sebelumnya sudah mengancam korban sehari sebelumnya.
Artinya, pelaku sudah mempersiapkan pisau sebelum bertemu dengan korban.
“Motifnya, pelaku kecewa karena korban tidak mau diajak rujuk. ST lebih memilih pasangan lain sehingga terjadilah kecemburuan dan berujung dendam,” tambah Rizky.
Pelaku diancam Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 (2) KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat. (oganilirco/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 soal Pentolannya di Video Penganiayaan
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha