Bertemu Saksi Anas, Keluarga Nazar Berpotensi Rekayasa Keterangan

Rabu, 20 Agustus 2014 – 23:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, menilai pertemuan antara dua orang adik M Nazaruddin, yakni M. Nasir dan Hasyim dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tidak sepantasnya dilakukan. Apalagi itu terjadi sebelum sidang berlangsung.

Hal ini dikatakan Gandjar untuk menanggapi beredarnya foto pertemuan antara dua adik Nazaruddin dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan terdakwa Anas Urbaningrum, Kamis (21/8) besok. Kedua saksi itu adalah bekas karyawan Nazaruddin Grup Permai, yakni Aan dan Heri Hidayat.

BACA JUGA: Satu Kecurangan Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres

"Itu dua orang saksi di kasus AU mestinya tidak boleh ketemu. Kalau tidak, adiknya Nasir sudah bersaksi. Yang satunya belum. Itu masalah‎," kata Gandjar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).

Menurutnya, ada banyak alasan pertemuan itu tidak boleh dilakukan, salah satunya untuk mencegah kemungkinan keterangan saksi di persidangan nanti "disetir". Bisa juga keterangan itu sengaja memberatkan terdakwa Anas meskipun foto sebagai bukti hanya menggambarkan sebuah pertemuan.

BACA JUGA: 23 Agustus, Pendaftaran Calon Praja IPDN

"Kalau bicara kemungkinan, semua mungkin. Dari segi hukum pembuktian, foto itu cuma menujukkan ada pertemuan antara seseorang (kebetulan adik Nazaruddin) dengan seseorang lain (yang akan bersaksi di kasus AU)‎," tambahnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Apapun Putusan MK, Diprediksi Bakal Tetap Panas

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Kerahkan 23 Ribu Personel ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler