Berulang Kali Menerobos Traffic Light, Putra dan Jimmy Langsung Disergap, Lihat yang Ditemukan Polisi

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 11:15 WIB
Barang bukti 30.528 butir pil koplo berlogo Y yang dari dua pengedar bernama Putra dan Jimmy. Foto: Dok. Polsek Bubutan

jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bubutan, Surabaya, menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 30.528 butir pil koplo berlogo Y, di Jalan Raden Wijaya, Gedangan, Sidoarjo, Senin (23/8), sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kedua pelaku diketahui bernama Putra Deni Pratama (23), dan Roland Jimmy Falal (28). 

BACA JUGA: Sekali Operasi, Polisi Sikat Pengedar Ribuan Obat Terlarang dan Senpi Rakitan

Kepala Unit Reskrim Polsek Bubutan Ajun Komisaris Polisi Olloan Manulang menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah ada informasi adanya transaksi gelap narkoba di Jalan Maspati, Surabaya, melalui paket ekspedisi. 

Kemudian, tim membuntuti kedua pelaku. 

BACA JUGA: Bang Edi Minta Selebritas yang Jadi Pengedar Narkoba Dibeginikan, Siapa?

Kecurigaan anggota pun bertambah melihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat W 2760 NK selalu menerobos traffic light. 

"Saat di traffic light Jalan Ahmad Yani, Surabaya, kedua tersangka berhenti karena posisi jalanan sedang ramai," ujar dia, Sabtu (28/8). 

BACA JUGA: Kombes Yusri: 6 Pencuri Spesialis Ganjal ATM Terindikasi Pengedar Narkoba

Melihat kesempatan itu, petugas langsung meringkus kedua pelaku yang membawa paket kardus dibalut lakban cokelat tersebut. 

Mereka berdua kemudian digiring ke pinggir jalan. 

Saat diperiksa, di dalam kardus itu terdapat 38 boks berisi obat keras dengan masing masing-masing di dalamnya 954 butir.

"Pengakuan kedua pelaku disuruh seseorang bernama Bajol yang saat ini mendekam di Lapas Madiun," beber dia. 

Pil tersebut rencananya akan diedarkan kepada orang-orang yang dikenal saja sesuai arahan dari Bajol. 

Kasus ini akan terus di dalami untuk mengungkap jaringan yang lainnya. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn) 


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler