Beruntung Negara Ini Masih Punya KPK

Selasa, 13 Maret 2018 – 14:37 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 yang diduga terlibat rasuah.

Jajang malah tidak ingin KPK diintervensi dan dilemahkan ketika hendak menindak calon-calon yang terindikasi korupsi.

BACA JUGA: Bawaslu tak Persoalkan KPK Tetapkan Cakada sebagai Tersangka

Jajang menjelaskan, dalam proses Pilkada Serentak saja sudah diwarnai dengan tindakan segelintir calon yang diduga terlibat korupsi.

Yakni, Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, serta calon Bupati Jombang Nyono Suharli.

BACA JUGA: Lagi, Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Cakada Tersangka

Menurut Jajang, keempat calon kepala daerah itu ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pihak lain termasuk swasta.

Modusnya hampir sama yakni dengan memanfaatkan kekuasaan yang diembannya untuk kongkalikong, baik terkait proyek pengadaan barang dan jasa, atau konstruksi, sampai urusan perizinan. Dari keempat orang ini saja total nilai suap yang sudah ketahuan mencapai Rp 8,5 miliar lebih.

BACA JUGA: Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK

"Beruntung negara ini masih memiliki KPK yang konsisten menindak para pejabat. Hal ini wajib didukung sepenuhnya oleh semua pihak, jangan malah dilemahkan," kata Jajang, Selasa (13/3).

Namun, kata Jajang, sayangnya semangat KPK dalam memberantas segala bentuk tindakan korupsi seolah tidak didukung oleh pemerintah pusat.

Dia menilai statement Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto agar KPK menunda penyelidikan dan penyidikan merupakan intervensi yang akan melemahkan langkah lembaga antikorupsi.

"Permintaan pemerintah ini begitu mencederai semangat pemberantasan korupsi setelah sebelumnya muncul statetment yang disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan agar KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan selama Pilkada berlangsung," katanya.

Dia mengatakan jika terkait pemberantasan korupsi KPK, tidak boleh sampai diintervensi. Menurut dia, ranah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK tidak mengurusi masalah Pemilihan Umum.

"KPK adalah lembaga yang independen dan merdeka dari intervensi atau tekanan-tekanan apa pun dan dari pihak siapa pun juga," paparnya.

Karena itu, Jajang menegaskan CBA mendukung KPK agar tetap pada tupoksinya dalam melaksanakan prinsip-prinsip equality before the law seperti yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

"Jadi, semua orang sama di depan hukum termasuk para calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindakan korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuataannya," ungkap Jajang.

Dia mengatakan, menkopolhukkam dan ketua MPR seharusnya ikut khawatir melihat fakta banyaknya calon kepala daerah begitu berani melakukan tindakan korupsi demi merebut kekuasaan.

"Pejabat-pejabat model seperti ini seharusnya diberikan sanksi hukum dan moral seberat-beratnya bukan malah dibela," jelasnya.

Terakhir, kata dia, tidak ada salahnya Wiranto dan Zulkifli Hasan belajar banyak dari pejabat di Denmark, yang menjadikan semangat antikorupsi sebagai hal yang mainstream.

"Di mana tidak ada toleransi sama sekali terhadap segala bentuk tindakan korup, bukan malah khawatir bahkan takut serta curiga dengan lembaga yang lagi fokus memberantas korupsi," pungkasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, KPK Segera Umumkan Nama Cakada Tersangka Korupsi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler