jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa terkait regulasi di bidang kepabeanan.
Hal ini bertujuan untuk menambah pengetahuan serta untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang Menggagalkan Penyelundupan 1,1 Kilogram Sabu-Sabu
Di Semarang, Bea Cukai Jateng DIY secara daring mengikuti sosialisasi PMK nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada Selasa (25/05).
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kantor Pusat Bea Cukai dan diikuti perwakilan kantor Bea Cukai terkait dan pengguna jasa termasuk Asosiasi Pengusaha di Kawasan Bebas
BACA JUGA: Bea Cukai Berkolaborasi dengan Pemda untuk Meningkatkan Ekspor
Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Untung Basuki menyampaikan peraturan baru ini merupakan turunan dari PP nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan salah satu peraturan pelaksanaan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”PMK 34 ini ialah momentum kita untuk bersama-sama mengupayakan agar regulasi terbaru ini dapat kita implementasikan, kita manfaatkan, sehingga nantinya dapat menjadi pendorong perekonomian,” harapnya.
BACA JUGA: Lewat Operasi Laut Terpadu, Bea Cukai Ringkus Berbagai komoditas Barang Ilegal
Selain itu, sepanjang bulan Mei 2021, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Karantina Pertanian Pos Kediri mengadakan road talk show interaktif di berbagai stasiun radio di wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk dan Jombang.
Gelaran tersebut berfokus membahas pencegahan masuknya barang-barang membahayakan, merusak kesehatan, meresahkan masyarakat dan masuknya barang yang tidak memenuhi standar.
Lebih lanjut, Humas Bea Cukai Kediri Hendratno mengatakan talk show bersama tersebut membahas tentang prosedur tindakan karantina dan penerbitan dokumen pemasukan (impor dan antar area) yang berlaku di Indonesia terutama wilayah Kediri dan sekitarnya.
”Keseluruhan prosedur yang diterapkan bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan serta mikro organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri, dan juga merupakan bentuk pengawasan terhadap keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar maupun langka dari dan ke wilayah Republik Indonesia,” tambah Hendratno.
Di sisi lain, Imigrasi Batam lakukan studi banding ke Bea Cukai Batam terkait sistem teknologi informasi.
Pada kesempatan ini, Bea Cukai dan Imigrasi Batam mencoba berbagi dan saling bertukar informasi terkait sistem teknologi informasi yang digunakan masing-masing instansi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan materi yang disampaikan dalam studi banding ini meliputi sistem IT pada Bea Cukai Batam, manifes, dan sistem passenger risk management (PRM).
“Kegiatan ini merupakan ajang untuk saling belajar sekaligus meningkatkan sinergi antara Bea Cukai dan Imigrasi sebagai instansi yang saling berkaitan di border (batas negara), serta dapat meningkatkan keandalan sistem teknologi informasi dari masing-masing instansi,” ujar Susila. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia