jpnn.com - BATAM – Satu keluarga yang tinggal di sekitar kawasan Industri Sekupang, Batam masuk bui secara bersamaan. Mereka ditahan karena menjadi terdakwa kasus penganiayaan lantaran berurusan dengan seorang pria mabuk bernama Herick.
Seperti diberitakan Batam Pos, ketiga terdakwa itu adalah Ismail (suami), Misnah (istri) dan Yayan (anak) yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1). Didampingi penasihat hukum, ketiga terdakwa mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Mendebarkan, Kedatangan Jenazah Si Cantik Korban AirAsia di Tarakan
Namun, pada persidangan itu JPU tak bisa menghadirkan Herick selaku saksi korban. Pasalnya, Herick pulang kampung sehingga JPU dalam persidangan itu hanya membacakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan keterangan dalam BAP yang dibacakan JPU, Herick mengaku telah dianiaya oleh ketiga terdakwa. Penganiayaan itu berawal saat korban main gitar di depan rumah terdakwa.
BACA JUGA: Kebijakan Menteri Susi Bikin Meradang Eksportir Kepiting di Tarakan
Hal yang dilakukan korban ternyata membuat Misnah tak berkenan. Misnah yang biasanya dipanggil Bu De lantas mendatangi korban dan memarahinya.
Tak terima dimarahi, korban balik memarahi Misnah. Karena dimarahi, Bu De melapor ke suami dan anaknya hingga terjadi penganiayaan terhadap Herick. ”Akibat penganiyaan itu, korban mengalami luka memar dibawah mata dan bagian tubuh lainnya,” kata JPU Wawan saat membacakan keterangan Herick di BAP.
BACA JUGA: Sultan Perintahkan Empat Gedung Dihancurkan
Keterangan Herick dalam BAP yang dibacakan JPU itu langsung dibantah ketiga terdakwa. Menurut mereka, penganiyaan itu tak pernah terjadi, apalagi yang membuat Herick sampai mengalami luka memar.
Salah satu terdakwa, Yayan mengaku sempat terlibat duel dengan Herick. ”Ibu dan bapak saya tak pernah mukul. Sayalah yang berkelahi dengan dia satu lawan satu. Kami terjatuh dan dia memar. Saya juga mengalami luka memar akibat jatuh, bukan hanya dia,” kata Yayan di depan majelis hakim yang dipimpin Merrywati.
Sedangkan Misnah mengatakan, kejadian itu berawal saat ia melarang Herick mabuk-mabukan di depan rumah. Larangan tersebut membuat Herick marah dan menyerang Misnah dengan parang.
Akibat serangan itu, Misnah mendapat luka sayatan di tangan kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke suami. ”Suami saya hanya mendatangi dia dan minta pertanggung jawaban. Tapi dia ngotot dan menantang. Kami tak pernah menganiya, tapi dipolisikan,” terang Misnah.
Penjelasan yang diberikan terdakwa langsung dibatasi hakim Merry. Menurut Merry, pembelaan itu bisa disampaikan saat pledoi nanti.
Penasehat hukum terdakwa, Eric Manurung mengaku akan terus mendampingi klienya hingga akhir persidangan. Apalagi dalam hal ini kliennya merupakan korban yang dijadikan pelaku. ”Kita akan buktikan mereka tak bersalah,” sebut Eric usai persidangan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digugat Rp 1 Miliar, Ini Reaksi Janda Tua di Depan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi