Sultan Perintahkan Empat Gedung Dihancurkan

Rabu, 14 Januari 2015 – 13:42 WIB
Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JOGJA – Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan penghancuran empat gedung di sekitar Jogja Expo Center (JEC). Ini sebagai bentuk upaya awal untuk membangun pusat ekonomi di bekas empat aset Pemprov DIJ itu.

Dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Rabu (14/1), Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Aset dan Keuangan Daerah (DPPKA) DIJ Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, kawasan itu memiliki luas sekitar 14 hektare. Dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), kawasan tersebut diperuntukkan untuk pusat bisnis.

BACA JUGA: Digugat Rp 1 Miliar, Ini Reaksi Janda Tua di Depan Hakim

“Rencananya sebagai kawasan Central Bisnis Distric (CBD),” katanya saat paparan di Komisi B DPRD DIJ kemarin (13/1).

BWH, sapaan akrabnya, mengungkapkan, pemprov  sudah mendesain kawasan itu, setidaknya ada 38 titik bisnis seperti hotel, taman batik, waterpark, waterboom, taman bermain anak, playground, gokart dan lainnya.

BACA JUGA: Guru Ini tak Percaya Siswinya yang Manja jadi Korban AirAsia

“Sudah banyak investor yang tertarik, salah satunya yang menggarap Jatim Park,” katanya.

Komisaris Utama PT Annidya Mitra Internasional (AMI) DIJ ini menjelaskan,  untuk merealisasikan langkah awal  itu maka harus merobohkan aset yang pembangunannya mencapai Rp 7 miliar.

BACA JUGA: Warga Tuding Tempat Karaoke Nyambi Maksiat

Kemudian baru dilakukan lelang terhadap pemenang keempat gedung. Empat gedung yang akan dirobohkan itu yakni bekas gedung KPU DIJ seluas 679,5 meter persegi seharga Rp 1,695 miliar.

Serta tiga gedung bekas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi DIJ masing-masing seluas 1.200 meter persegi seharga Rp 1,335 miliar, 1.994 meter persegi seharga Rp 1,583 miliar, dan 828 meter persegi seharga Rp 1,033 miliar.

Menurut BWH, penghapusan aset itu sudah ditandatangani Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X. Saat ini tinggal menunggu persetujuan DPRD DIJ.

BWH menjelaskan, keberadaan empat gedung itu ada yang mangkrak dan disewakan. Untuk gedung yang disewakan, tidak ada persoalan gedungnya dirobohkan.

“Kan mereka hanya sewa tahunan. Sebelum dirobohkan, sewa tidak kami perpanjang,” katanya.

Dia menegaskan, penghapusan aset itu justru akan meningkatkan nilai jual kawasan.

“Logikanya, investor lebih suka membangun yang baru daripada memanfaatkan gedung itu. Apalagi kan konsepnya kawasan pusat bisnis,” paparnya.

BWH menegaskan, jika kasawan CBD yang berada di Jalan Raya Janti ini terealisasi, maka meningkat prospek ekonomi bisnis di DIJ.

“Multiplier  effect bagi masyarakat sangat besar. Kawa-san tersebut juga sebagai penyangga perekonomian Bantul,” ujarnya.

Wakil Ketua II DPRD DIJ Rany Widayati mengungkapkan, dari pada empat gedung tersebut mangkrak, memang lebih baik dirobohkan.

“Kalau prospek ke depan lebih bagus, mengapa harus dipertahankan,” katanya.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, dalam RTRW DIJ, kawasan tersebut memang diproyeksikan sebagai kawasan pusat bisnis. Sehingga ketika dibangun hotel, mal, atau plaza di kawasan itu, tidak bertentangan.

“Tidak melenceng dari RTRW DIJ,” tegas koordinator Komisi B itu.

Hanya saja Ranny mengingatkan, agar pembangunan CBD itu bisa tidak menjual aset. Tapi sewa dengan durasi 20 tahun, agar aset milik negara tersebut tak jatuh ke tangan swasta.

“Setelah 20 tahun, bisa menjadi aset kita,” katanya. (eri/laz/ong/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Asmara Remaja, Sudah 8 Kali Bobok Berdua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler