jpnn.com - PANDEGLANG - Masih ingat kisah nenek Fatimah? Nasib nenek 90 tahun yang digugat oleh putri kandungnya, Nurhana, dan menantunya, Nurhakim, itu mirip dengan nasib Anis. Mantan Kepala Desa (Kades) Pagelaran Idat Herdiman menggugat janda 65 tahun itu membayar kerugian meteriil Rp1 miliar.
Di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (13/1), Anis dituding telah menyerobot tanah dan rumah yang diklaim milik penggugat. Tanah yang disengketakan Idat itu terletak di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Luasnya, 1.165 meter persegi. Saat ini, sebuah rumah yang ditempati Anis berdiri di atas tanah itu.
BACA JUGA: Guru Ini tak Percaya Siswinya yang Manja jadi Korban AirAsia
Dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Rabu (14/1), pada tahap mediasi kemarin, Idat menyampaikan bukti kepemilikan tanah yang disengketakan itu. Berupa, Akta Jual Beli No 41 Tahun 2014, tertanggal 27 Januari 2014.
Kata penggugat, tanah itu dibeli dari Marsil, ahli waris Masim. Pemilik awal tanah itu tinggal di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Warga Tuding Tempat Karaoke Nyambi Maksiat
“Saya ingin tanah berikut bangunan yang diakui milik Anis itu dikembalikan kepada saya. Anis harus membayar ganti kerugian materi Rp1 miliar,” tegas Idat.
Pernyataan Idat itu membuat Anis tampak terkejut. Di depan majelis hakim yang diketuai Firman SH, tergugat membantah tudingan Idat.
BACA JUGA: Kisah Asmara Remaja, Sudah 8 Kali Bobok Berdua
“Dari mana saya harus mengumpulkan uang sebesar itu (Rp1 miliar, Red.). Semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar," tegas janda tua itu.
Anis menyatakan, sebagai pemilik sah tanah berikut rumah yang ditempatinya. Ketika suaminya masih hidup, tahun 2011, tanah itu dibeli langsung dari Muhadi (juga ahli waris Masim, Red.) sebesar Rp240 juta pada 2011.
"Tahun 2014, saya juga beli tanah langsung dari Marsil sebesar Rp50 juta. Kenapa malah saya yang dituduh menyerobot rumah dan tanah itu,” tukas Anis didamping pengacara Julheri SH dari Forkam Law Office.
Untuk menguatkan keterangan tergugat, Julheri menghadirkan Marsil sebagai saksi kunci.
“Saya tidak menjual tanah itu kepada Idat, apalagi menerima uang penjualan tanah itu dari yang bersangkutan (Idat-red),” ungkapnya.
“Saya hanya menjual tanah itu ke Bu Anis, tidak ke Idat. Saya tidak pernah berhubungan dengan Idat. Saya tidak kenal dengan dia,” sambung Marsil.
Sebelum dijual kepada Anis, kata Marsil, tanah warisan itu sempat dikuasakan kepada mantan Kades Perdana, Kecamatan Sukeresmi, Yadi dan Kades Bama, Kecamatan Pageularan, Aep Saefudin.
"Sertifikat tanahnya, saya serahkan kepada Yadi dan Aep untuk dijual, dengan jaminan sertifikat tanah lain di Perdana dan uang Rp15 juta. Makanya, ketika Bu Anis membayar tanah itu, uang yang Rp15 juta langsung saya kembalikan melalui Aep Saefudin agar sertifikat tanahnya diserahkan ke Bu Anis,” terang Marsil. (day/don/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Asmara Dibumbui Foto Tanpa Busana
Redaktur : Tim Redaksi