Peluru Karet Tembus ke Jantung Poro Duka

Rabu, 16 Mei 2018 – 09:28 WIB
Jenazah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Hasil otopsi dokter ahli forensik Bidokkes Polda NTT menyatakan korban Poro Duka, 45, tewas ditembak. Dokter menemukan adanya proyektil peluru karet bersarang di jantung korban.

Poro Duka tertembak saat terjadi kerusuhan antara warga Desa Patiala Bawah, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT, dengan aparat kepolisian, pada 25 April 2018. Bentrok diduga dipicu upaya pengukuran lahan perusahaan swasta, sedang warga meminta agar dihadirkan dulu pembeli pertama lahan dimaksud sebelum dilakukan pengukuran.

BACA JUGA: Warga Kampung Jati Sesalkan Pengembang Bawa Puluhan Polisi

Kompol dr. Ni Luh Putu Eni Astuti kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (15/5), menyampaikan, dari hasil otopsi ditemukan luka terbuka di tubuh korban.

"Ada luka berbentuk bulat dengan diameter 0,5 cm, dengan klem lecet di sisi kanan ukuran 2,4 cm dan kiri bawah dan atas sekira 0,2 cm," ungkap Putu.

BACA JUGA: DPRD DKI Soroti Sengketa Lahan Waduk Rawa Rorotan

"Lukanya terletak 2,5 cm di bawah garis mendatar yang menghubungkan kedua puting susu," sambung dia.

Putu melanjutkan, luka tersebut menembus kantung jantung hingga bilik kanan jantung. "Di dalam jantung ditemukan anak peluru karet berbentuk bulat lonjong warna hitam panjang 0,8 cm dengan diameter 0,5 cm pada kantung jantung," papar dia.

BACA JUGA: Please, Lindungi Warga Sumur Batu dari Rencana Penggusuran

Dari otopsi yang dilakukan, dokter polisi dengan pangkat satu melati di pundak itu berkesimpulan korban tewas karena luka tembak peluru karet yang mengenai dada terus ke jantung. "Anak peluru masih dalam proses untuk dilakukan uji balestik di laboratorium forensik Bali," jelas Pjs. Kepala Subbidang Kedokteran Kepolisian tersebut.

Sementara itu, Kabid Dokkes AKBP Retnawan Puji, mengatakan, ada luka di dada bawah bagian kiri agak ke kanan sekira 2,5 cm dari garis puting susu, masuk nyenggol ke belahan dada dan masuk ke jantung sehingga menyebabkan luka.

Dia sampaikan ada kemungkinan terjadi rekoset karena anak peluru karet jika mengenai benda keras seperti batu maka akan memantul. Namun untuk memastikannya, Retnawan sampaikan pihaknya tetap menunggu hasil uji balistik.

"Apakah itu rekoset atau bukan, kita masih menunggu uji balistik pemeriksaan proyektil peluru karet ini. Karena memungkinkan juga kalau rekoset karena anak peluru karet ini mungkin ada benturan ke batu karang. Ini kita tidak bisa memastikan dan tetap menunggu hasil uji balistik Labfor Polda Bali," kata dia.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyelesaikan monitoring dan klarifikasi terkait kasus dugaan penembakan terhadap korban Poro Duka di Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Anggota Kompolnas Andrea Hynan Poeloengan kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (15/5), memastikan sesuai hasil pemeriksaan ahli forensik Bidokkes Polda NTT , korban tewas karena terkena peluru karet.

Dijelaskan, Kompolnas berada di Sumba sejak 11-13 Mei 2018 dan melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap kejadian meninggalnya Poro Duka sebagai ekses dari pelaksanaan tugas kepolisian yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Sumba Barat ketika melakukan pengamanan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.

Kompolnas kata dia, telah melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap proses penanganan kejadian ini. Kompolnas juga telah meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan klarifikasi kepada perwakilan masyarakat, pihak keluarga dan pengacaranya, pihak jajaran Polres Sumba Barat yang bertugas pada saat itu, perwakilan pihak BPN, perwakilan anggota dan pimpinan legislatif serta pemeriksa dari jajaran Propam dan penyelidik dari jajaran Reserse Krimum yang masih melakukan proses penyelidikan.

“Kompolnas melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, bahkan pihak medis yang menangani jenazah di rumah sakit pada saat pertama kali,” kata Andrea, seperti diberitakan Timor Ekspress (Jawa Pos Group).

Kompolnas lanjut dia, menilai bahwa penanganan permasalahan ini yang dilakukan oleh pemeriksa maupun penyelidik sedang ditangani dengan sangat serius.

Sementara itu, senjata yang diduga digunakan pada saat kejadian telah disita, termasuk benda yang dianggap sebagai peluru yang mengakibatkan korban meninggal dunia sedang dalam proses untuk dilakukan uji balistik di Lab Forensik, hingga Amunisi yang digunakan pada senjata Raimas dan Brimob yang hanya berisi peluru hampa dan karet.

Hingga Sabtu (12/5) pagi, lanjut Andrea, temuan-temuan pun masih berdatangan kepada penyelidik, seperti beberapa selongsong peluru karet, sebuah selongsong gas air mata dan sebutir peluru tajam yang menurut pihak pengacara ditemukan di lapangan.

"Tentu temuan ini perlu diklarifikasi dan dilakukan pengambilan keterangan serta ditunjukkan lokasi penemuannya oleh pihak pengacara yang menemukan, kepada penyelidik/penyidik Reskrim yang menangani. Walaupun setelah dilakukan pengecekan oleh Kompolnas, bahwa Brimob dan Raimas sama sekali tidak dibekali peluru tajam," sebut dia.

Kompolnas menurut Andrea, juga mendapatkan informasi, bahwa pada saat kejadian tanggal 25 April 2018 adanya hujan batu yang mengarah kepada aparat dan peralatan milik negara, baik yang dilakukan melalui tangan kosong maupun menggunakan ali-ali, selain adanya parang. “Informasi temuan adanya panah dan tombak,” beber dia.

Dia melanjutkan, keadaan pelemparan menggunakan ali-ali saja sudah termasuk kriteria dapat menyebabkan luka parah atau ancaman yang dapat menyebabkan kematian bagi manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Akan tetapi, adanya ekses yang mengakibatkan meninggal dunia adalah masalah serius lainnya, maka hingga saat ini Kompolnas melihat keseriusan yang tinggi dari Polri dalam menanganinya, dan sebagai sanksi awal, Kapolres Sumba Barat telah terbit keputusan untuk diganti,” kata Andrea yang didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda NTT AKBP Antonia Paa.

Untuk hal-hal tersebut yang terurai sebelumnya, Andrea sampaikan, Kompolnas juga mohon agar semua pihak bersabar dan tidak memperkeruh suasana. “Karena misalnya untuk menilai hal-hal terkait proses teknis dalam hal keluarnya peluru dari senjata yang mengakibatkan kematian perlu uji balistik di Lab Forensik. Sedangkan untuk penyebab kematian korban dan hasil otopsi akan disampaikan oleh dokter yang menanganinya,” sebut Andrea.

Kompolnas, lanjut dia, merekomendasikan agar seluruh perkara pidana terkait langsung ataupun tidak langsung dari beberapa permasalahan hukum yang terjadi, agar diambil alih penanganannya di Polda guna mencegah hal-hal yang tidak diharapkan.

Kompolnas juga meminta agar Mabes Polri dan Kementerian terkait, lebih serius untuk segera mewujudkan adanya Polres-polres lain beserta anggaran, sarana-prasarana dan sumber daya manusia.

“Karena Polres Sumba Barat membawahi tiga Kabupaten, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, dengan karakteristik adanya sejarah konflik sosial yang telah menimbulkan korban jiwa dan barang,” pungkas dia. (joo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dakwaan terhadap Christoforus Tak Jelas Asal Usulnya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler