BACA JUGA: Penanganan Korupsi Proyek Talitasan-Berau Tersendat
Aulia mengaku bahwa pencairan dana tersebut bermula karena adanya Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Dua Calon Senator Bermasalah
”Rapat itu memerintahkan agar saya menyisihkan uang Rp 100 miliarBACA JUGA: PBR Gelar Konvensi Capres
Mau tidak mau, Aulia harus menjalankan perintah RDG tersebutPensiunan pegawai BI tersebut kemudian membuat aturan-aturan yang berisi prosedur kerja untuk mengalirkan dana tersebutSeperti halnya, aliran dana Rp 68,5 miliar tersebut bisa mengalir kepada mantan pejabat BI, seperti Soedrajad Dijiwandono, Hendoro Budianto, Iwan Prawiranata karena ada permohonan sebelumnyaPermohonan ini diserahkan kepada Gubernur Indonesia.
Sisanya sebesar Rp 31, 5 miliar pun mengalir ke parlemenUang tersebut perlu diserahkan kepada wakil rakyat dalam rangka menegakkan citra Bank IndonesiaKetika itu, citra BI memang tengah terpuruk karena dihantam badai krisis moneterBI kemudian mengutus Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari untuk memberikan uang tadi kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra AbidinPenyerahan dilakukan secara bertahap”Tentu uang saya serahkan kepada orang,” jelasnya
Menurutnya, dana tersebut tidak diserahkan secara serentakAda permohonan yang diserahkan dalam bentuk catatan-catatanYang pertama untuk diseminasi stake holder sebesar Rp 7,5 miliarUang itu diserahkan 27 Juni 2003
Penyerahan kedua terjadi 15 Juli 2003, sebesar Rp 7,5 miliarDalam permohonannya dana ini bakal digunakan untuk diseminasi insentif pengawasan bank’’Yang ini tidak ada laporan secara tertulis,” ungkapnyaSelanjutnya 15 Spetember, uang diserahkan sebanyak Rp 16,5 miliar”Yang ini juga tidak ada laporan kepada saya,” jelasnya
Setelah diserahkan, Rusli kemudian melaporkan penyerahan fulus tersebut kepada Rapat Dewan Gubernur’’Disetujui secara lisan kemudian berlaku sah,” jelasnya.
Anggota hakim lain Slamet Sobagjo juga berusaha mencecar pertanyaan bahwa aliran dana tersebut ada setelah hearing BI dengan DPR gagalKetika itu, ada laporan dari Rusli bahwa akan ada Panitia Kerja (Panja) DPR yang mengurus BLBI”Itu memang kemudian ditindaklanjuti dengan RDG,” terangnya.
Slamet juga menanyakan kalau memang untuk diseminasi mengapa uang tersebut justru diserahkan kepada oknum DPRBukan langsung kepada secretariat DPRSoal ini, besan SBY tersebut menganggap Hamka dan Antony merupakan representasi dari DPR”Ya mereka anggota DPRTerdakwa II (Antony) saja, Ketua Sub Komisi Perbankan,” terangnyaNamun pertanggungjawaban dana tersebut baru akan dibuat setelah program diseminasi rampung”Jelas tidak ada laporan sebab programnya baru beralngsung,” ujarnya.
Selanjutnya apakah hasil diseminasi versi Aulia itu ? Menurutnya setelah ada penyerahan uang itu, memang kasus BLBI beralih menjadi tanggungjawab pemerintah.”Itu hasil diseminasi pak,” jelasnya.Pernyataan itu dianggap hakim berseberangan dengan keterangan Hamka sebelumnya yang menyatakan bahwa tidak ada diseminasi namun uang itu hanya dibagi-bagikan saja.
Sementara itu Ketua Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho mengungkapkan bahwa dengan pengakuan itu tidak ada lagi keraguan dari KPK untuk menetapkan Aulia sebagai tersangka”Sekarang sudah jelasTinggal persoalan KPK saja untuk menetapkan Aulia sebagai tersangka,” jelasnya
Dia berharap penetapan tersangka tersebut seperti urut kacang.”Mereka yang terungkap segera saja dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Apakah kelambanan KPK menetapkan Aulia sebagai tersangka itu terkait strategi KPK? Menurut Emerson, selama ini Aulia tidak banyak membantu dalam proses pembongkaran kasus itu”Saya tidak yakin kalau KPK justru menganakemaskan AuliaSebab kontribusinya dalam penyidikan juga tidak banyak,” jelasnya(git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iqbal Dicecar 37 Pertanyaan
Redaktur : Tim Redaksi