Perbedaan persepsi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara penyidik Polda Kaltim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diakui Jose salah satu penyebab pihak Kejati 4 kali menolak berkas ADB“Menurut JPU, berkas ADB itu belum dinyatakan lengkap (P-21) karena ada pemahaman yang berbeda antara penyidik dan JPU,” kata Jose.
Lebih jelas Jose mengatakan perbedaan itu adalah pihak penyidik berkeyakinan bahwa ADB diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat rekomendasi kepada Pimpinan Bagian Proyek (Pimbakro) yang intinya proyek tersebut dilakukan dengan cara pemilihan langsung dengan memperhatikan satu perusahaan X.
Harusnya aturan yang digunakan panitia proyek adalah Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Dua Calon Senator Bermasalah
“Berdasarkan ini, penyidik yakin kalau ADB melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah Jose.Lain halnya dengan pihak JPU, yang berpendapat bahwa keterlibatan AD dalam kasus ini hanya pelanggaran administrasi biasa saja
Sementara itu untuk menyikapi perbedaan ini, pada tanggal 29 Februari 2008 lalu pihak Polda Kaltim sempat mengelar perkara yang dihadiri pihak KPK, perwakilan Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kejati Kaltim dan para pejabat Polda Kaltim
BACA JUGA: PBR Gelar Konvensi Capres
Namun sayang, langkah riil itu lagi-lagi tidak menemukan kata sepakat antara penyidik dan JPUBACA JUGA: Iqbal Dicecar 37 Pertanyaan
“Sulit sekali memang kita melakukan pemeriksaan ini, karena tersangka tidak mau mengaku, dan hanya bukti kontrak dan rekomendasi ADB saja yang saat ini ada,” tambahnya.Namun demikian Jose menegaskan pihak Polda Kaltim tidak mau tinggal diam menyikapi kasus ini, berdasarkan bukti yang ada Polda Kaltim mengirimkan surat kepada Tipikor Bareskrim Mabes Polri untuk meminta petunjuk upaya hukum apa yang harus dilakukan selanjutnya“Bukan bundelan berkas ADB yang dikirim Polda Kaltim, tapi hanya surat saja yang intinya minta petunjuk dari kami,” imbuh Jose.
Saat disinggung kapan kepastian petujuk tersebut diterima Polda Kaltim, Jose menegaskan selesai Lebaran ini, tepatnya pertengahan Oktober Tipikor Mabes Polri akan mengelar perkara dan hasilnya akan segera diserahkan kepada Polda Kaltim“Kami masih konsentrasi dengan pelatikan dan sertijab Kapolri, setelah lebaran ini lah kita akan melakukan pertemuan,” katanya.
Terkait dengan keterlambatan kasus ini Jose membantah jika kinerja polisi kurang cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat di Kaltim itu“Biasa saja P-19, tentu kami akan laksanakan petunjuk dari kejaksaan itu,” terangnya.
Untuk diketahui pihak Kepolisian menduga adanya praktek manipulasi pelaksanaannya dimana realisasi pembangunan jalan hanya sepanjang 75 kilometer, padahal sesuai kontrak jalan Talisayan-Batu Lepok dibangun sepanjang 135 kilometer.
Anggaran untuk proyek ini dialokasikan tahun 2002 senilai Rp 3,15 miliar, tahun 2003 kembali dialokasikan Rp 4,4 miliar ditambahn ABT 2004 Rp 8 miliarTotalnya mencapai Rp 33,5 miliarSelama penyidikan kasus ini Awang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai kini masih belum ditahan.
Jalan Talisayan dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kaltim dengan kontraktor PT Multi Puri Sejahtera yang dikerjakan tahun 2002-2003PU membangun jalan sepanjang 60,5 Km merupakan jalan eks HPH PT Sumalindo.(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ubah Disain Surat Suara
Redaktur : Tim Redaksi