JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali besiPasalnya, Aulia Pohan termasuk narapidana yang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Aulia Pohan sudah bebas bersyarat," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar kepada wartawan usai menjenguk mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, Jumat (20/8)
BACA JUGA: Menhut Cabut Izin Pengelolaan KBS
Patrialis menyebutkan, selain Aulia Pohan, tiga terpidana lain dalam kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia yakni Maman H Soemantri, Bun-Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin."Empat orang itu sama
Ditambahkannya, pembebasan bersyarat itu tidak semata-mata keputusan Kementrian Hukum dan HAM dan Direktoran Jendral (Ditjen) Pemasyaralaan semata, melainkan juga sudah dikoordinasikan KPK
BACA JUGA: Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi
Patrialis menegaskan, koorfinasi dilakukan karena para napi itu memang sudah masanya mendapat pembebasan bersyarat."Karena itu tahanan KPK (Aulia Pohan Cs), maka kita koordinasi dengan KPK
Lantas mengapa pembebasan bersyarat itu begitu cepat? Patrialis mengatakan, pembebasan bersyarat itu tidak serta merta datang begitu saja
BACA JUGA: Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Selain karena sudah menerima remisi, Aulia Pohan juga sudah menjalani dua per tiga masa hukuman"Dan dibawa dulu ke TPPB (Tim Penyelidikan Pembebasan Bersyarat)," ungkapnya.Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pertengahan Juni 2009 mengganjar Aulia Pohan dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 300 jutaVonis yang sama dijatuhkan kepada rekan Auila, yakni Maman Soemantri.
Sedangkan dua mantan deputi gubernur BI lainnya dalam kasus yang sama, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin, agak lebih beruntungKeduanya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurunganAulia Pohan Cs dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi, karena menyetujui penggunaan dana senilai Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI.
Dana Rp100 miliar tersebut digunakan untuk dua tujuan, yaitu sebanyak Rp 68,5 miliar sebagai dana bantuan bagi para pejabat BI yang terseret kasus hukum, sisanya Rp 31,5 miliar dibagikan kepada anggota komisi keuangan DPR-RI, guna memuluskan pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) BI.
Di tingkat Banding, hukuman atas Aulia Pohan dikurangi menjadi empat tahun sajaSelanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman atas Aulia Pohan menjadi tiga tahun dan denda Rp 200 juta.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Pasang Badan untuk SBY
Redaktur : Tim Redaksi