Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi

Ketua MA Soal Pertimbangan Grasi untuk Syaukani

Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:20 WIB
Syaukani HR didampingi keluarganya di RSCM.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa MA memang memberi pertimbangan ke Presiden tentang grasi untuk Syaukani HR, maknat Bupati Kutai Kertanegara yang menjadi terpidana perkara korupsiSelain pertimbangan kemanusiaan, Harifin mengatakan bahwa grasi untuk Syaukani juga agar negara tidak rugi karena menanggung perawatan.

Kepada wartawan di MA, Jumat (20/8), Harifin menegaskan, grasi untuk Syaukani juga sudah sesuai aturan

BACA JUGA: Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi

Dipaparkannya, pada Bulan Februari lalu pengacara Syaukani mengajukan permohonan grasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan melampirkan alasan-alasan permohonan grasi


Oleh PN Jakpus, permohonan dilanjutkan ke MA

BACA JUGA: Patrialis Pasang Badan untuk SBY

Kemudian Harifin menunjuk beberapa hakim agung untuk melakukan analisa
Menurut Harifin, dari keterangan spesialis penyakit dalam (internist) RS Pusat Pertamina, Dr J Suprayitno, Syaukani memang menderita komplikasi mulai dari hipertensi, bronkhitis, hingga keterbatasan mental dan fisik

BACA JUGA: KPK Diminta Awasi Penggunaan APBN di Daerah

Syaukani juga mengalami infeksi akut pada organ vital, stroke berat dan mengalami cacat permanen hingga mengganggu syaraf dan kondisinya terus menurun.

Harifin menambahkan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sempat memberi masukan soal grasi untuk Syaukani tersebutMenurut Harifin, selain alasan kemanusiaan pertimbangan lain penerbitan grasi karena jika Syaukani dirawat terus-menerus maka yang rugi adalah negara

"Kalau terjadi perwatan lama, yang rugi negaraItulah pertimbangan yang dikeluarkan(Pertimbangan) yuridis tak ada, tapi sosiologis (karena) dari segi keadilan," tandasnya.

Harifin menambahkan, sebenarnya sudah banyak grasi yang dikeluarkanKarenanya Harifin juga mempersilakan jika ada napi lain yang ingin mengajukan permohonan grasi"Sering grasi seperti ituNarapidana yang mau seperti ini silahkan, ini bukan yang baru," tandasnya.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Jaksa Pengusaha Calon Ketua KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler