Besaran Gaji Honorer Diserahkan pada Kepala Sekolah

Kamis, 26 November 2015 – 00:54 WIB
Guru upacara. Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, tenaga honor diangkat oleh kepala sekolah. Untuk sistem pembayaran honor negeri menggunakan anggaran BOS daerah. Sedangkan dana dari BOS pusat tidak bisa dipakai untuk menggaji honorer.

Besaran gaji honor bervariasi, karena dibayar berdasarkan jam mengajarnya. “Bukan per bulan, tetapi berdasarkan jam mengajar beberapa kali tatap muka,” ujarnya, kemarin.

BACA JUGA: Guru Honorer Tak Betah Digaji Rp 250 Ribu per Bulan, jadi Kuli di Pelabuhan

Mungkinkan tenaga honor gajinya setara UMK?  “Untuk besaran gaji honorer, kami serahkan pada kepala sekolah di masing sekolah. Karena penggajian dibayarkan bukan berdasarkan per bulan, tapi berdasarkan berapa banyak jam mengajar. Ini khusus di sekolah negeri, apabila sekolah milik yayasan, kebijakan dikembalikan pada yayasan tersebut,” timpalnya.

Dia menambahkan, saat ini baik guru PNS dan tenaga honorer memiliki kesempatan sama agar bisa lolos sertifikasi. Dan kenyatannya, lanjutnya, cukup banyak guru honorer yang telah menerima sertfifikasi.

BACA JUGA: Kisah Sedih Guru Honorer, Dibayar Rp20 Ribu Sekali Ngajar

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pontianak Herman Hofi Munawar melihat masih terdapat ketimpangan pendapatan antara guru honor dan PNS. “Saat ini guru honor masih termarginalkan. Pendapatan mereka masih di bawah  UMK,” cetusnya.(iza/sam/jpnn)

BACA JUGA: Diminta Menangkan Salah Satu Calon, PNS Cianjur Ketakutan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Lecehkan Budaya Sunda, Begini Klarifikasi Ketua FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler