jpnn.com, BANDUNG - Pelaku pencurian sejumlah besi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ditangkap polisi.
Pelaku berinisial A (29), J (24), dan WK (26) menggasak besi KCJB di kawasan Tegalluar yang masuk ke wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: 3 Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibekuk Polisi
Ada sekitar 200 kilogram besi yang dicuri oleh tiga tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sedangkan WK merupakan sopir yang membantu membawa barang curian.
BACA JUGA: Dubes China soal Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Ini Sangat Menyakitkan
"Kasus pencurian ini terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri. Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB," kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu.
Menurutnya, tersangka sebagai petugas keamanan memanfaatkan waktu sif kerja di malam hari untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Alasan David Koboi Jalanan Pakai Pelat Polisi Palsu, Sontoloyo
Kedua petugas keamanan itu kemudian berkoordinasi dengan WK selaku sopir untuk membawa mobil bak terbuka guna membawa besi-besi curian.
Namun, pada saat membawa barang hasil curian, ketiga tersangka ditemui oleh aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek itu.
"Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC," ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.
Dari kasus itu, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram.
Meski begitu, Kusworo memastikan kepolisian bakal menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.
Kusworo juga mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan serupa.
Karena meski terlihat sudah tidak terpakai, menurutnya besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek.
"Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini," tutur dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti