JAKARTA-- Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyikapi hasil pemeriksaan oleh tim eksaminasi terkait penanganan jaksa terhadap perkara Gayus TambunanSenin besok (5/4), rencananya, tim mulai memeriksa jaksa-jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara itu.
"Senin bidang pengawasan sudah mulai melakukan pemeriksaan (jaksa)," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi kemarin (3/4)
BACA JUGA: Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Namun, dia menyatakan tidak mengetahui detail jadwal yang disiapkanBACA JUGA: KPU Medan Diajukan ke DK
Selanjutnya, tim akan mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait.Berdasar temuan tim eksaminasi yang dipimpin Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso, terdapat ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara Gayus
BACA JUGA: Kongres untuk Tegaskan Ideologi
Ketidakcermatan itu bisa disebabkan jaksa tidak profesional, lalai, atau punya suatu kepentingan.Tim eksaminasi juga menilai jaksa tidak tepat dalam menerapkan dakwaan kepada GayusSelain itu, koordinasi dengan Bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejagung tidak dilakukanPadahal, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri, tertera sangkaan pasal tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja mengatakan, pihaknya akan mulai memeriksa lima jaksa yang terlibat langsung dengan perkara GayusDi antaranya, empat jaksa peneliti (Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri) serta satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tangerang, yaitu Nazran Aziz"Itu yang diklarifikasi pertama," kata Hamzah.
Pemeriksaan bidang pengawasan, jika nanti terbukti, akan berujung kepada pemberian sanksi sesuai dengan PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri dengan klasifikasi sanksi ringan, sedang, atau berat"Kalau disengaja, (diteliti) apa yang mendorong (mereka) sehingga berbuat begitu," ujar Hamzah.
Hingga tadi malam, dua jaksa peneliti, Cirus dan Fadil, belum bisa dimintai komentar tentang rencana pemeriksaan oleh bidang pengawasanSaat dikontak, ponsel Cirus tidak diangkat, sedangkan ponsel Fadil tidak aktif.
Secara terpisah, pemeriksaan oleh tim independen kepolisian terkait perkara Gayus Tambunan belum menyentuh pihak di luar korps baju cokelat ituMisalnya, jaksa dan aparat Ditjen Pajak"Mereka kan punya mekanisme sendiri untuk pemeriksaan internalKami tidak mencampuri," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak.
Mabes Polri, tutur Sulistyo, menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan institusi lain terkait perkara GayusKecuali, nanti ada unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut"Polisi bisa masuk sesuai dengan undang-undang yang ada," kata perwira yang akan menjabat Kapolda Lampung menggantikan Brigjen Pol Edmon Ilyas itu(fal/rdl/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu dan Dirjen Pajak Segera Dipanggil
Redaktur : Soetomo Samsu