Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank

Kesimpulan dalam Munas Majelis Tarjih dan Tajdid

Minggu, 04 April 2010 – 02:53 WIB

MALANG- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi yang cukup ekstrem terkait dengan hukum bunga bankBerdasar kesimpulan yang diambil dalam sidang pleno munas tarjih ke-27 di aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kemarin (3/4), diputuskan hukum bunga bank konvensional haram.

Hukum haram itu tak hanya berlaku untuk bank pemerintah, tapi juga bank yang dikelola swasta

BACA JUGA: KPU Medan Diajukan ke DK

"Kesimpulan kami, bunga bank itu riba
Hukum riba adalah haram," tegas Ki Ageng Abdul Fattah Wibisono, wakil sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, di UMM kemarin.

Ki Ageng lantas menjelaskan dasar kajian yang digunakan oleh majelis tarjih dan tajdid, yakni sifat bunga bank mirip dengan riba

BACA JUGA: Kongres untuk Tegaskan Ideologi

Menurut dia, ada tiga sifat tersebut
Pertama, ada tambahan sebagai imbalan karena mendapatkan modal dalam waktu tertentu

BACA JUGA: Menkeu dan Dirjen Pajak Segera Dipanggil

Kedua, ada perjanjian yang mengikatKetiga, penikmat transaksi di bank tersebut hanya pemilik modal"Kami menilai, ada tirani (dzulmun, Red) antara pemilik modal dan nasabah," ungkap pria asal Lamongan tersebut.

Keputusan itu sebenarnya bukan hal baru di Persyarikatan MuhammadiyahPada 1968, saat muktamar tarjih (kini munas) di Sidoarjo, Muhammadiyah mengeluarkan keputusan bunga bank haram

Namun, yang diharamkan saat itu hanya bunga bank konvensional milik swastaSementara itu, bunga bank pemerintah masih masuk kategori mutasyabihat (hukumnya mengambang)Sebab, hasilnya kala itu dinilai lebih digunakan untuk pembangunan negaraMisalnya membangun jalan serta membuat rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik

Di pihak lain, keuntungan bank swasta hanya dinikmati segelintir orang, yakni para pemilik modal bank"Sekarang ini kan bedaSejak era reformasi, ada kebijakan privatisasi bank pemerintahDengan demikian, pemegang saham mayoritas di bank pemerintah pun swasta," ungkap Ki Ageng

Sebagai solusi keputusan haram tersebut, majelis tarjih mengimbau agar umat Islam pindah ke bank yang menggunakan sistem syariahSebab, berdasar pemahaman majelis tarjih, sistem syariah tak mengandung unsur ribaHanya, penerapan hukum itu tak bisa serta-mertaMajelis tarjih memahami bahwa belum semua bank syariah di tanah air menjangkau hingga kecamatan"Sementara, masih diberikan pilihan untuk memanfaatkan bank konvensional dan syariahNamun, ke depan semua wajib ke bank syariah," imbuh dia(abm/jpnn/c11/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin 2 Pulau di Nias Tak Dijual ke Asing


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler