MALANG- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi yang cukup ekstrem terkait dengan hukum bunga bankBerdasar kesimpulan yang diambil dalam sidang pleno munas tarjih ke-27 di aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kemarin (3/4), diputuskan hukum bunga bank konvensional haram.
Hukum haram itu tak hanya berlaku untuk bank pemerintah, tapi juga bank yang dikelola swasta
BACA JUGA: KPU Medan Diajukan ke DK
"Kesimpulan kami, bunga bank itu ribaKi Ageng lantas menjelaskan dasar kajian yang digunakan oleh majelis tarjih dan tajdid, yakni sifat bunga bank mirip dengan riba
BACA JUGA: Kongres untuk Tegaskan Ideologi
Menurut dia, ada tiga sifat tersebutBACA JUGA: Menkeu dan Dirjen Pajak Segera Dipanggil
Kedua, ada perjanjian yang mengikatKetiga, penikmat transaksi di bank tersebut hanya pemilik modal"Kami menilai, ada tirani (dzulmun, Red) antara pemilik modal dan nasabah," ungkap pria asal Lamongan tersebut.Keputusan itu sebenarnya bukan hal baru di Persyarikatan MuhammadiyahPada 1968, saat muktamar tarjih (kini munas) di Sidoarjo, Muhammadiyah mengeluarkan keputusan bunga bank haram
Namun, yang diharamkan saat itu hanya bunga bank konvensional milik swastaSementara itu, bunga bank pemerintah masih masuk kategori mutasyabihat (hukumnya mengambang)Sebab, hasilnya kala itu dinilai lebih digunakan untuk pembangunan negaraMisalnya membangun jalan serta membuat rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik
Di pihak lain, keuntungan bank swasta hanya dinikmati segelintir orang, yakni para pemilik modal bank"Sekarang ini kan bedaSejak era reformasi, ada kebijakan privatisasi bank pemerintahDengan demikian, pemegang saham mayoritas di bank pemerintah pun swasta," ungkap Ki Ageng
Sebagai solusi keputusan haram tersebut, majelis tarjih mengimbau agar umat Islam pindah ke bank yang menggunakan sistem syariahSebab, berdasar pemahaman majelis tarjih, sistem syariah tak mengandung unsur ribaHanya, penerapan hukum itu tak bisa serta-mertaMajelis tarjih memahami bahwa belum semua bank syariah di tanah air menjangkau hingga kecamatan"Sementara, masih diberikan pilihan untuk memanfaatkan bank konvensional dan syariahNamun, ke depan semua wajib ke bank syariah," imbuh dia(abm/jpnn/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin 2 Pulau di Nias Tak Dijual ke Asing
Redaktur : Soetomo Samsu