KPU Medan Diajukan ke DK

Minggu, 04 April 2010 – 01:25 WIB

JAKARTA– Pencoretan pasangan Rudolf Pardede-Affifudin Lubis sebagai bakal calon walikota-wakil walikota Medan dalam pilkada 2010 ini, berbuntut panjangPanitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kota Medan meragukan kemandirian dan kredibilitas KPU Medan

BACA JUGA: Kongres untuk Tegaskan Ideologi

Karenanya, Panwas mengusulkan agar KPU Medan disidang di Dewan Kehormatan KPU.

Usulan Panwas ini tertuang dalam surat Panwaslu Kada Kota Medan kepada ketua Bawaslu dengan nomor 77/PANWASLUKADA-MDN/III/2010 tertanggal 27 Maret 2010 yang berisi mengenai hasil kajian Panwaslu Kada Kota Medan terkait kasus Rudolf Pardede


Dijelaskan Panwa dalam suratnya, KPU Kota Medan memutuskan pasangan calon perseorangan Rudolf Pardede dan Afifuddin Lubis dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga tidak termasuk sebagai pasangan calon yang ditetapkan menjadi calon resmi

BACA JUGA: Menkeu dan Dirjen Pajak Segera Dipanggil

Pasangan  anggota DPD dan mantan Sekda Kota Medan itu  dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Medan karena Rudolf dianggap menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang dinilai tidak valid.

Dijelaskan Panwas, berdasarkan data-data yang diperoleh Panwas dari berbagai sumber seperti dari Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, laporan berupa tembusan Tim Kampanye Pasangan Rudolf M Pardede dan Affifuddin serta Jawaban tertulis dari Ketua KPU Kota Medan, Panwas mengambil kesimpulan bahwa KPU kota Medan dianggap tidak tanggap dan teliti atas pengaduan masyarakat FUI


Karena ketidaktelitiannya itu, KPU Medan melakukan verifikasi ulang dan patut diduga tidak mempedomani peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 pasal 36 ayat 1 huruf a, b yang isinya melarang KPU melakukan penelitian kembali terhadap berkas-berkas yang telah dinyatakan lengkap sebelumnya.

Karena itu, menurut Panwaslu Kada Kota Medan bahwa KPU Kota Medan harus dapat mempertanggungjawabkan ketidaktelitian dan ketidaktanggapan atas pengaduan dari masyarakat

BACA JUGA: Yakin 2 Pulau di Nias Tak Dijual ke Asing

Panwaslu Kada Kota Medan juga merekomendasikan agar KPU Pusat melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh komisioner KPU Kota Medan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 97 Pasar di DKI Rawan Kebakaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler