jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
"Barusan saya tanya ke presiden soal Perppu Ormas itu. Nah jawaban presiden tadi, kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam," kata Johan kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Selasa (11/7) malam.
BACA JUGA: Pembubaran Ormas Butuh Anggaran Rp 5 Miliar
Namun Johan belum memastikan apakah draft Perppu telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) atau belum. Yang pasti, draft-nya sudah berada di tangan dia.
"Perppu sudah ada di tangan beliau, presiden maksudnya, dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok," ucap Johan.
BACA JUGA: Berencana Sweeping Geng Motor eh Malah Ditangkap Polisi
Terkait poin-poin yang termuat dalam Perppu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berdalih. "Ke Menkopolhukam saja, beliau lebih tahu detailnya," pungkas Johan. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Mayoritas Daerah Belum Setujui Anggaran Pengawasan Pilkada 2018
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pancasila Sebagai Warisan Luhur Budaya Bangsa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam