Besok Cooling Down, Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Dilanjutkan Selasa

Minggu, 04 September 2022 – 14:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri,  Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebanyak tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. 

Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, bekas Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

BACA JUGA: Dipecat sebagai Anggota Polri, Kompol BW Ajukan Banding

Berikutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, eks Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, bekas Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

BACA JUGA: Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Divisi Propam Polri fokus pada sidang etik untuk enam tersangka obstruction of justice, karena Ferdy Sambo sudah disidang sebelumnya. 

Sidang terhadap enam tersangka ini akan dilakukan paralel, dimulai pada Kamis (1/9). 

BACA JUGA: Pengakuan Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual, Menyalahkan Diri Sendiri

Pada hari itu, yang disidang ialah Kompol Chuk Putranto. 

Hari berikutnya, atau Jumat (2/9), Kompol Baiquni Wibowo. 

Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Keduanya mengajukan banding atas putusan KKEP

Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik. 

Sidang digelar Selasa (6/9). 

Sebab, pada Senin (5/9), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan. 

“Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi,” kata Irjen Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9).  “Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down, sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas,” tambahnya. 

Sejauh ini, tinggal empat anggota Polri yang belum disidang. Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes  Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Menurut Dedi, kepala Birowabprof Divisi Propam Polri terus bekerja secara maraton.  “Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan bisa kami (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ujar Dedi.

Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9) mendatang, meminta media bersabar menunggu pengumuman.

"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Irjen Dedi Prasetyo. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler