jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (21/9).
Gubernur ke-16 ibu kota itu merupakan saksi kasus rasuah dalam pengadaan tanah untuk proyek Rumah Tanpa Uang Muka atau Rumah DP Nol Persen di Munjul, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Info dari Irjen Karyoto soal Kans KPK Garap Anies Baswedan untuk Kasus Rumah Tanpa DP
Anies mengaku belum mengetahui hal yang akan ditanyakan penyidik KPK pada pemeriksaan besok.
"Jadi, saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa," ujarnya usai melayat Sunarti Srihadiyah Sarwo Edhie Wibowo binti Danu Sunarto, ibu mertua Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Condet, Jakarta Timur, Senin (20/9) malam.
BACA JUGA: Ssst, KPK Usut Kesepakatan Khusus soal Pengadaan Tanah untuk Rumah DP Nol Rupiah
Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu akan datang memenuhi panggilan KPK.
"Insyaallah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok pagi," kata Anies.
BACA JUGA: Anies Copot Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan yang Terseret Korupsi Program Rumah DP Nol Persen
KPK tak hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Anies. Sebab, lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Sebelumnya, KPK telah menjerat lima pihak sebagai tersangka kasus itu. Tersangka pertama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Tersangka lainnya adalah dua petinggi PT Adonara Propertindo, yakni Tommy Adrian (direktur) dan Anja Runtujewe (wakil direktur).
KPK juga menjerat PT Adonara Propertindo sebagai korporasi tersangka korporasi. Adapun tersangka kelima adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Kasus itu bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta yang akan dijadikan bank tanah. Selanjutnya, BUMD DKI itu memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencari lahan.
Akhirnya, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di wilayah Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan itu, Sarana Jaya menyetorkan pembayaran 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar kepada Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Namun, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian lahan itu tidak disertai kajian tentang kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah itu tanpa dilengkapi kajian apprasial dan tidak didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.
Praktik lancung yang juga terendus KPK ialah pembelian tanah tidak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara tanggal mundur atau backdate.
Terakhir, ada kesepakatan harga awal yang ditentukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Oleh karena itu, komisi pimpinan Firli Bahuri itu menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupti juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Riza Patria Yakin Anies Baswedan dan Prasetio Edi tak Terlibat Kasus Tanah Munjul
Redaktur : Antoni
Reporter : Dean Pahrevi