PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang tidak seperti biasanyaKepala daerah pilihan rakyat dua kali berturut-turut itu terkesan sangat hati-hati
BACA JUGA: Tetap Untung Meski Tak jadi Ibukota
Khususnya ketika berbicara soal Kotawaringin Barat (Kobar)Sikap hati-hati tersebut terlihat saat diwawancarai wartawan seputar sengketa Pemilukada Kobar
BACA JUGA: Pendataan Honorer Jangan Kucing-kucingan
Praktisi hukum yang hijrah ke Senayan dan sukses sampai menjadi Ketua Komisi II DPR RI itu menjawab secara diplomatis pertanyaan-pertanyaan persMenjawab pertanyaan soal keputusan KPU Kobar yang mengabaikan putusan MK dan perintah KPU pusat, Teras beralasan bukan wewenangnya untuk berkomentar
BACA JUGA: Gelar Operasi Waspada Teroris Saat Natal
“Saya tidak dalam posisi untuk menilai putusan tersebut,” kata Teras usai menghadiri peringatan Hari Penanaman Pohon Nasional di halaman Rektorat Unpar, Senin (6/12) pagi.Menurut Teras, dia akan melaporkan hasil putusan KPU Kobar ke Mendagri RI, Rabu (8/12) besokDia akan beramai-ramai mengajak sejumlah pejabat ke Jakarta“Rencananya hari Rabu (8/12) pagi, saya bersama Kapolda, Danrem, pimpinan DPRD Kalteng, pimpinan DPRD Kobar, KPU Provinsi, KPU Kobar, dan PLH Bupati Kobar akan bertemu dengan Mendagri, untuk melaporkan hasil akhir pleno dari KPU,” ujar Teras.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kalteng Faridawati D Atjeh mengaku sudah menerima tiga anggota KPU KobarKeduanya melaporkan hasil pleno yang dilaksanakan pada Kamis (2/12) lalu“Sifatnya kami hanya meneruskanKarena jelas surat dari KPU Pusat tersebut ditujukan kepada KPU KobarJadi hasil tersebut akan langsung disampaikan ke KPU PusatKalau hasil plenonya tidak sesuai Putusan MK itu karena dalam ketentuan undang-undang, merupakan kewenangan mereka untuk menetapkan hasil pemilukada,” ujar Farida usai menghadiri sosialisasi organisasi masyarakat (Ormas) Nasional Demokrat (Nasdem) di Aula Batang Garing, tadi malam.
Farida tidak langsung menjawab ketika ditanya kemungkinan masalah itu dilimpahkan ke KPU provinsiMenurut dia, pihaknya akan melihat dasarnya dulu“Apa yang membuat bisa dilimpahkan ke kamiKarena jelas putusan MK itu bukan untuk ditampilkan, namun dengan tegas harus dijalankan oleh KPU Kobar,” kata Farida diplomatis.
Menurut Farida, kini pihaknya sudah membentuk dewan kehormatanDewan ini beranggotakan dua anggota KPU dan satu orang dari akademisi Unpar, Andong SH“Badan ini bertugas untuk meneliti terkait surat dari Bawaslu, mengenai keterlambatan menyampaikan hasil MK duluDan untuk tindakan KPU Kobar yang tidak melaksanakan putusan MK ini, akan ditindaklanjuti DKJadi diteliti oleh mereka, dan sanksi paling parah adalah pemecatan,” tegasnya.(ans/yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Kali Code Terbelah Soal Relokasi
Redaktur : Tim Redaksi