BENGKULU - DPRD Kota Bengklu mencium aroma tak sedap dalam proses pendataan tenaga honorer yang akan diusulkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk diangkat menjadi CPNSAda dugaan, terjadi manpulasi data masa kerja tenaga honorer
BACA JUGA: Gelar Operasi Waspada Teroris Saat Natal
Akibatnya, honorer yang memenuhi persyaratan masa kerja malah tercecar alias tidak terdata.Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Maras Usman, mengeluarkan pernyataan keras agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kantor Inspektorat untuk berhati-hati dan jeli dalam melakukan verifikasi data honorer.
"Kami minta honorer yang benar-benar berhak yang namanya diusulkan untuk mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)
BACA JUGA: Warga Kali Code Terbelah Soal Relokasi
Kalau memang tidak layak dan memenuhi kriteria ya janganBACA JUGA: Jakarta Tidak Usah Obok-Obok Jogja !
Proses database ini memang harus diprioritaskan, jangan sampai ada honorer yang berhak dan tercecer lagi," cetus Maras Usman.Dikatakan, jika memang honorer tersebut sudah tercatat lebih dari 5 tahun bekerja, yakni minimal sudah kerja sejak 2005, maka harus diusulkanGuna menciptakan transparansi, dia juga meminta agar nama-nama yang akan dikirim ke pusat, terlebih dahulu diumumkan ke publik lewat media"Muat di koran dan umumkan di televisiSupaya masyarakat bisa sama-sama mengetahui siapa yang akan mendapatkan NIPJangan sampai ada kucing-kucinganlahJangan sampai ada honorer siluman yang diterima," imbuhnya
Peringatan yang sama juga disampaikan anggota Fraksi Paartai Golongan Karya (F-PG) Sandy BernandoDia menilai proses pendataan honorer yang ada di Kota Bengkulu belum terdata dengan maksimal"Sehingga masih dijumpai honorer di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang sudah lama mengabdi namun tidak terdata dengan baikGolkar mengharapkan alangkah baiknya jika pengangkatan CPNS daerah lebih diutamakan tenaga honorer yang ada," terang Sandy
Seperti diketahui, honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS antara lain diangkat oleh pejabat yang berwenangBekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerusSerta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Jumlah berkas honorer yang masuk ke BKD Kota sebanyak 367 berkas, dan yang dikirim BKD Kota ke Inspektorat sebanyak 322 berkas, 45 berkas lainnya dinyatakan gugurSaat ini 322 berkas tersebut masih dalam tahap verifikasi dan uji petik Kantor InpektoratDirencanakan minggu ke dua Desember, BKD Kota akan mengumumkan nama-nama honorer yang berkasnya layak diajukan ke Kemenpan-RBNamun sebelumnya diverifikasi dulu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(adn/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD DIJ Persiapkan Paripurna Penetapan
Redaktur : Tim Redaksi