Besok, Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan

Selasa, 01 Juni 2021 – 21:08 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding, Rabu (2/5).

BACA JUGA: Jaksa Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan, Kubu Habib Rizieq Belum Bersikap

"Kami akan banding resmi besok," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (1/6) di Jakarta.

Menurut dia, langkah itu diambil setelah sebelumnya jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

BACA JUGA: Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Juga, Segera!

"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar.

Lebih lanjut Azis mengatakan Habib Rizieq sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Novel Singgung Kasus Kerumunan Jokowi dan Khofifah

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legawa vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaktim dalam sidang 27 Mei 2021 memvonis Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab pidana denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hakim mengukum Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler