jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini (11/11) memeriksa komedian kondang tanah air, Mandra Naih atau yang biasa disapa Mandra. Salah satu pemain sinetron di serial “Si Doel Anak Sekolahan” itu diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi di TVRI tahun 2012.
Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kejagung, Sarjono Turin, Mandra dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah seorang rekanan penyedia program siap siar di TVRI tahun 2012. “Beliau dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012, sebagai salah satu rekanan penyedia program siap siar,” ujarnya di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/11).
BACA JUGA: Soal Harga BBM, PDI Perjuangan Tunggu Jokowi Pulang
Hanya saja, Turin belum membeber lebih rinci soal kasus itu. Termasuk soal angka kerugian negara yang ditimbulkan dari program siap siar TVRI itu.
Sedangkan Mandra terlihat meninggalkan Gedung Bundar tempat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, sekitar Pukul 17.00 WIB. Mandra yang diperiksa sejak Pukul 14.00 WIB, terlihat mengenakan topi warna cokelat muda dan menenteng map sekaligus tas kecil.
BACA JUGA: Tiga Nama Ini Dianggap Layak jadi KaBIN
Namun saat sejumlah wartawan mencoba menghampiri, Mandra buru-buru memasuki mobil mini van yang telah menantinya persis di depan lobi depan.
Dalam kasus TVRI, Kejaksaan diketahui pernah menuntut hingga mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Sumita Tobing dalam perkara korupsi pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar. Sumita dieksekusi penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan setelah ditangkap di Kantor Pusat JakTV, Komplek Perniagaan SCBD, Jakarta, 13 Maret 2014 lalu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Soal Ahok, Cak Imin Sarankan FPI Realistis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan HMI untuk Peras Ketua DPR, Dua Pemuda Digelandang Polisi
Redaktur : Tim Redaksi