JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang, resmi ditetapkan sebagai tersangkaIa diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum untuk membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan .Mantan ketua PN Tanggerang ini akan dimintai keterangan pertama sebagai tersangka Jumat (7/5) pagi.
‘’Besok diperiksa jam sembilan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward aritonang di Mabes Polri, Kamis (6/5)
BACA JUGA: Bangun Rumdis TNI-Polri Di Banyak Daerah
Dikatakan pihaknya telah melayangkan penggilan itu sejak beberapa waktu lalu‘’Saya tidak melihat surat panggilannya, kalau memang pengacara Asnun menyatakan seperti itu (sebagai tersangka) berarti mereka sudah menerima surat pemanggilannya,’’ tambah Edward
BACA JUGA: Jerat Susno, Polri Kantongi Kasus Baru
Sebelumnya, Rahmat Jaya SH, salah seorang kuasa hukum Asnun membenarkan kliennya dipanggil sebagai tersangkaBACA JUGA: PPATK Bantah Bocorkan Rekening Pati Polri Rp95 Miliar
Karena ia, menganggap belum cukup bukti untuk menetapkan Asnun sebagai tersangka.Namun demikian, tambahnya, Asnun akan tetap hadir dalam pemanggilan itu‘’Beliau (Asnun) siap datang,’’ ujarnya, saat dihubungi JPNN melalui telpon, Kamis soreSebagai gambaran, selain Asnun penyidik telah memeriksa sopirnya dan panitera pengadilan bernama IkatIni terkait persidangan yang berujung pada pembebasan pegawai pajak itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Yang Tahu Hanya SBY dan Tuhan
Redaktur : Soetomo Samsu