jpnn.com - Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di kediaman Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan besok, Selasa (30/8).
Rumah dinas Mister Sambo di kompleks itu merupakan tempat para tersangka mengeksekusi Brigadir J.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Korban Pelecehan Seksual, Analisis Reza Indragiri Beda, Oh
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan empat orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menggunakan baju tahanan saat rekonstruksi berlangsung.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi, siang tadi.
BACA JUGA: 4 Tokoh Tak Percaya Pengakuan Putri Candrawathi, Ada Kata Membual, Bicara Apa Saja, Terserah!
Lalu, seperti apa penampilan Putri? Pakai baju apa dia?
Brigjen Andi Rian menjawab, wanita tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tak memakai baju tahanan, tak sama dengan empat TSK lain.
BACA JUGA: Pakar Bilang Tindak Tanduk Putri Candrawathi Tak Seperti Korban Pelecehan Seksual
Jenderal bintang satu itu menjelaskan Nyonya Sambo hanya berstatus sebagai tersangka, bukan tahanan.
"Tersangka PC bukan tahanan," ujar Andi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan rekonstruksi bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Rekonstruksi sekitar jam sepuluh, informasi dari direktur (tindak pidana umum Bareskrim)," kata Irjen Dedi.
Rekonstruksi Transparan
Jenderal bintang dua itu mengatakan semua tersangka bakal dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
"Informasi dari penyidik lima tersangka akan dihadirkan," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan rekonstruksi bakal digelar secara transparan.
"Sudah transparan dengan kehadiran Komnas HAM, Kompolnas, JPU, penasihat hukumnya tersangka," tutur Irjen Dedi.
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Mereka ialah Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan PC.
Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerinx SID Kembali Berulah, Nora Alexandra Mengamuk
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama