Besok, Kemenkumham Buka 3 Pelayanan Publik di Ancol

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 20:32 WIB
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka tiga stan pelayanan publik di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (29/10).

Ketiganya adalah pelayanan paspor, badan hukum perseroan terbatas (PT), dan kekayaan intelektual.

BACA JUGA: Dirjen PP Kemenkumham Ajak Pemuda Teladani Jong Se-Indonesia

Pada kesempatan itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melayani masyarakat dalam AHU Online pembuatan badan hukum.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi pelayanan publik melayani pembuatan paspor.

BACA JUGA: Good, Tiga WBP Terorisme di Lapas Palu Tekuni Wirausaha

Sedangkan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) pelayanan publik seperti pembuatan merek.

“Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan publik tersebut diharapkan membawa dokumen dan persyaratan yang diperlukan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen AHU Delmawati, Sabtu (28/10).

BACA JUGA: BPHN-Peradi Tandatangani Kerja Sama Penguatan Bantuan Hukum

Delmawati menjelaskan, pembukaan stan pelayanan publik itu bukan sekadar menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) dan hari lahir Kemenkumham.

Pihaknya juga ingin jemput bola ke masyarakat dalam memberikan pelayanan.

“Karena stan Ditjen AHU berisi semua pelayanan yang terdapat di AHU Online. Ada pula konsultasi bagi masyarakat tentang bagaimana cara mengisi AHU Online dan memberikan pelayanan lainnya seperti kewarganegaraan maupun pewarganegaraan,” tuturnya.

Dia menambahkan, masyarakat bisa mengenal lebih dekat dan mengetahui keuntungan menggunakan pelayanan AHU Online bagi publik.

Khususnya dalam pembuatan badan hukum yang menjadi komitmen Ditjen AHU.

Selain itu, masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan petugas di stan Ditjen AHU untuk mengetahui pelayanan yang diinginkan.

Sementara itu masyarakat yang ingin mengurus pengesahan badan hukum PT harus ke notaris tempat badan hukum itu berada.

Selanjutnya, notaris bersangkutan mendaftarkan badan hukum tersebut ke Ditjen AHU. 

“Kami akan membuka stan pelayanan dari pagi hari sampai sore hari. Masyarakat dapat langsung memilih pelayanan maupun berkonsultasi terkait pelayanan publik Ditjen AHU,” ujarnya.

Delma menambahkan, loket pelayanan publik Ditjen AHU saat ini sudah pindah ke Cikini, tepatnya di Gedung Cik’s, Jalan Cikini Raya No 84-86, Menteng, Jakarta Pusat. 

Adapun Ditjen AHU juga memiliki loket di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang sudah diresmikan gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Dengan adanya loket pelayanan publik di Cikini dan MPP ini diharapkan masyarakat mendapatkan kemudahan dan bisa lebih mempercepat mengurus ijzn badan hukum,” ujar Delmawati. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Rutan Tanjung Konsolidasi Prinsip PASTI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler