Besok Kemungkinan MA Putus Nasib Pilkada Simalungun

Rabu, 13 Januari 2016 – 23:50 WIB
Warga melihat DPT di depan TPS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, Majelis Hakim Kasasi MA hingga Rabu (13/1) petang belum mengeluarkan putusan atas langkah hukum kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun. Dengan demikian kepastian pelaksanaan pemungutan suara belum dapat diketahui. 

"Sampai hari ini, belum ada putusan. (Majelis Hakim Kasasi,red) masih mendalami kasus-kasusnya," ujar Suhadi kepada JPNN, Rabu (13/1).

BACA JUGA: Sah! Pencoretan Jimmy-Bobby Berkekuatan Hukum Tetap

Saat ditanya apakah ada kepastian kapan Majelis Hakim Kasasi MA mengeluarkan putusan, Suhadi belum dapat memberi kepastian. Meski demikian kemungkinan menurutnya dapat terbit Kamis (14/1) atau Jumat (15/1).

"Ya mungkin besok atau lusa (sudah ada putusan dari Majelis Hakim MA,red)," ujar Suhadi.

BACA JUGA: Selisih Suara Terlampau Jauh, MK Diminta Gugurkan Sengketa Pilkada Malang

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya belum mendengar adanya informasi terkait putusan kasasi MA. Karena itu pihaknya belum dapat mengambil langkah selanjutnya. Termasuk memberi kepastian kapan tepatnya tanggal pemungutan suara Pilkada Simalungun akan digelar. 

Meski demikian sebagaimana pelaksanaan pilkada pada daerah lain yang sebelumnya ditunda, tahapan-tahapan sudah berjalan. Artinya, ketika MA menetapkan putusan, KPU hanya tinggal menetapkan tanggal dilakukannya pemungutan suara. Karena tahapan-tahapan seperti penyusunan dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan. 

BACA JUGA: Pelapor untuk Setya Novanto-Junimart Girsang di MKD, Jangan Kecewa

Namun sebelum penetapan dilakukan, penyelenggara menurut Komisioner KPU Arief Budiman, perlu mengkaji terlebih dahulu apakah perlu dilakukan pencetakan surat suara yang baru. Demikian juga perlu dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Daerah setempat, terkait kebutuhan anggaran pelaksanaan pemungutan suara.  

"Kalau tidak mencetak lagi, itu cepat. Paling lama menurut hitungan kami 21 hari (proses sudah dapat dilakukan setelah ada putusan MA,red)," ujar Arief beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui KPU sebelumnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, setelah adanya putusan MA. Disebutkan bahwa Amran terbukti melakukan pelanggaran hukum. Atas putusan tersebut, KPU akhirnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Karena sesuai aturan, paslon tidak boleh tersangkut kasus hukum. 

Namun JR Saragih tidak terima. Ia kemudian melakukan gugatan ke PTTUN Medan. Sehinga terpaksa KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Simalungun. Dalam putusannya, PTTUN mengabulkan gugatan JR Saragih. Tapi pemungutan suara tetap belum dapat dilakukan karena diketahui KPUD Simalungun mengajukan kasasi pada akhir Desember lalu.(gir/jpnn)    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Diminta Tenang, Presiden Tahu Partai yang Berkeringat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler