Pelapor untuk Setya Novanto-Junimart Girsang di MKD, Jangan Kecewa

Rabu, 13 Januari 2016 – 18:29 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pihak yang melaporkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang ke MKD, harus menelan kecewa. Pasalnya, dua aduan ini mental di mahkamah etik para wakil rakyat.

Diketahui, pasca mundur sebagai ketua DPR karena skandal Papa Minta Saham, Setya Novanto masih diperkarakan secara etik terkait dugaan intervensi melalui surat kepada Direktur Utama Pertamina.

BACA JUGA: PAN Diminta Tenang, Presiden Tahu Partai yang Berkeringat

Sedangkan Junimart, yang juga wakil ketua MKD, diadukan masyarakat karena dianggap membocorkan sejumlah materi perkara di mahkamah yang diketuai Surahman Hidayat.

Perihal ditolaknya dua aduan ini disampaikan sendiri oleh Junimart, usai rapat pimpinan MKD, Rabu (13/1).

BACA JUGA: KPUD Kalbar Sudah Siapkan Bukti dan Saksi

Menurutnya, dua pengaduan itu termasuk dalam 4 laporan yang tidak akan diproses mahkamah.

“Kami minta TA (tenaga Ahli) verifikasi semua syarat apa bisa ditindaklanjuti. Termasuk saya juga dilaporkan. Dan laporan saya, dari hasil pertemuan tadi. Seluruh unsur pimpinan diputuskan dari 4 laporan yang masuk semua tidak memenuhi syarat,” kata Junimart.

BACA JUGA: Petahana Tegaskan Mutasi Pejabat Eselon I dan II Tak Terkait Pilkada

Menurutnya, laporan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, tidak memenuhi unsur karena pengaduan terkait pidana, sehingga tidak menjadi domain MKD, yang mengurus soal etika.

“Laporan Setya Novanto tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media. Dan itu sudah beredar di media. Semua di drop,” katanya.

Selain laporan untuk Novanto dan Junimart, aduan untuk anggota Komisi III DPR Herman Herry terkait fitnah dan pengancaman terhadap perwira Polda NTT, juga tidak memenuhi syarat. Apalagi, perkara itu sudah ada perdamaian antara kedua pihak.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap MK Tak Berwenang Garap Sengketa Pilkada Gunung Sitoli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler