Sah! Pencoretan Jimmy-Bobby Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 13 Januari 2016 – 23:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi memastikan hakim kasasi telah mengeluarkan putusan atas kasasi yang sebelumnya diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado. Isinya, MA mengabulkan kasasi tersebut. 

Dengan demikian pencoretan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai pasangan calon Wali Kota Manado berkekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA: Selisih Suara Terlampau Jauh, MK Diminta Gugurkan Sengketa Pilkada Malang

"Untuk kasus yang terkait Pilkada Kota Manado itu sudah diputus. Isinya kabul kasasi, total gugatan,"ujar Suhadi kepada JPNN, Rabu (13/1).

Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, maka KPU dapat segera memersiapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilwako Manado, setelah sebelumnya tertunda dari jadwal 9 Desember lalu.

BACA JUGA: Pelapor untuk Setya Novanto-Junimart Girsang di MKD, Jangan Kecewa

Sebagaimana diketahui, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang sebelumnya memenangkan gugatan Jimmy Rimba Rogi.

Jimmy mengajukan gugatan setelah sebelumnya dicoret sebagai pasangan calon, karena disebut-sebut masih berstatus bebas bersyarat. Karena itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah.(gir/jpnn)

BACA JUGA: PAN Diminta Tenang, Presiden Tahu Partai yang Berkeringat

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD Kalbar Sudah Siapkan Bukti dan Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler