jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran kabar hoaks. Rencananya Rabu (29/5), Kivlan bakal diperiksa sebagai tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebenarnya Kivlan dipanggil pada 21 Mei lalu.
BACA JUGA: Ungkit Kasus Mustofa Nahrawardaya dan Bupati Boyolali, IPW Minta Polri Tidak Tebang Pilih
“Tetapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya 29 Mei, pada pukul 10.00. Melalui pengacaranya juga yang bersangkutan menyatakan untuk hadir,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (28/5).
Ketika disinggung apakah Bareskrim langsung menahan Kivlan saat pemanggilan sebagai tersangka, Dedi belum bisa memastikannya. “Itu masalah teknis ya, lihat nanti dari penyidik,” kata Dedi.
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Kasus yang Menjerat Kivlan Zen
(Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar)
Selain memeriksa Kivlan, penyidik juga sudah meminta keterangan para ahli seperti pidana, bahasa hingga pakar ITE. “Intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini,” tegas Dedi.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kasus Makar
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim dan laporan teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelaporanya adalah Jalaludin.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Mustofa Nahrawardaya Sedang Sakit Asam Urat, Darah Tinggi dan Diabetes
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan