Besok, Komisi III Cecar Kapolri Soal Isu Makar

Minggu, 27 November 2016 – 14:56 WIB
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Senin (28/11). 

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, rencana ini awalnya disampaikan kepada massa Aksi Bela Islam II yang datang ke dewan, 5 November 2016 dini hari lalu. Ketika itu perwakilan dewan berjanji akan memanggil Tito pekan pertama usai reses. 

BACA JUGA: Jokowi: Moratorium UN Dibicarakan Awal Pekan Depan

Menurut Aboe, awalnya rapat dengan Tito diagendakan 21 November 2016. Namun karena sesuatu dan lain hal, rapat kemudian dijadwalkan pekan berikutnya. 

"Pertama saya mohon maaf kepada masyarakat. Insya Allah rapat dengan Kapolri dilaksanakan 28 November 2016 besok," kata Aboe, Minggu (27/11). 

BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi I Minta Pengibaran Bendera RRT Tak Dibesar-besarkan

Dia mengatakan banyak hal yang perlu diklarifikasi kepada Tito atas berbagai kegaduhan yang terjadi di republik ini. Terutama ungkapan Tito mengenai adanya ancaman makar. 

"Ini bukan tuduhan yang main-main," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

BACA JUGA: Antisipasi Demonstran, Polisi Tak Bisa Melarang Pengusaha Angkutan

Karenanya Komisi III DPR akan meminta  penjelasan kepada Tito, agar masyarakat tidak cemas. 

Karena situasi seperti ini tidak menguntungkan untuk pertumbuhan perekonomian. 

Jangan sampai hal ini hanya sebuah spekulasi atau kesimpulan yang masih sumir. 

"Karena di sisi lain Menhan Ryamizard Ryacudu menyampaikan tidak ada indikasi adanya makar atau gerakan sejenisnya," ujarnya. 

Selain itu, Komisi III DPR akan mengklarifikasi berbagai pelarangan yang dilakukan oleh Polda dan Polres di berbagai daerah atas rencana aksi 2 Desember 2016 nanti. 

Termasuk adanya surat dari lingkup Polri yang meminta pelarangan pemberian izin pengangkutan orang ke Jakarta. Harus diingat bahwa republik ini telah memilih menjadi negara demokrasi. 

Sedangkan  kebebasan menyampaikan pendapat adalah salah satu pilar dari demokrasi. 

"Karenanya ada 3 pasal dalam UUD 1945 dan ada 3 UU yang melindungi kebebasan penyampaian pendapat," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Papa Minta Saham Terulang Jika Setnov Pimpin DPR Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler