KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung

Selasa, 28 Januari 2020 – 05:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

Dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).

BACA JUGA: Disemprot Anak Buah SBY, Begini Reaksi Dewas KPK

"HN dan TDQ hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dari 27 Januari sampai 15 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1).

Tersangka Herry ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Tomtom ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama.

BACA JUGA: Begini Mekanisme Penyadapan di KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya bersama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS) sebagai tersangka pada 20 April 2018. Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru pada 21 November 2019, yakni Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Anggaran yang diusulkan untuk pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

BACA JUGA: Seperti ini Pesan Partai Golkar Saat Perayaan Natal Nasional di Labuan Bajo

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.

Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler