jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini, Rabu (16/7).
Helmi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan APBNP di Kementerian PDT untuk proyek tanggul laut di Biak Numfor.
BACA JUGA: Pemanggilan RRI Bentuk Intervensi DPR di Pilpres
"Benar besok Rabu 16 Juli, Menteri PDT dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus Bupati Biak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (15/7).
KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan APBNP di Kementerian PDT untuk proyek tanggul laut di Biak Numfor.
BACA JUGA: Jubir Jokowi-JK Ingatkan Ketua Komisi I DPR Tak Tekan RRI
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Kasus BLBI Buka Jalan Jokowi Jadi Ketum PDIP
Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.
Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Apresiasi Partisipasi Masyarakat Perekap Hasil Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi