Besok, KPPU Resmi Kasasi Perkara Carrefour

Minggu, 28 Februari 2010 – 17:15 WIB

JAKARTA—Kepala Biro Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi menjelaskan, pada Senin (1/3) besok pihaknya secara resmi akan mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam Perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel mengenai monopoli Carrefour.

"Langkah kasasi yang kami lakukan ini, merupakan bagian dari  komitmen KPPU untuk menegakkan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Junaidi dalam rilisnya kepada JPNN, Minggu (28/2).

Tanpa mengurangi penghargaan atas pelaksanaan kewenangan PN Jakarta Selatan terkait putusan keberatan Carrefour, lanjut Junaidi,  KPPU tetap pada pandangan bahwa putusan Carrefour perkara No09/KPPU-L/2009  yang telah dijatuhkan pada 3 November 2009 (putusan KPPU) adalah putusan tepat

BACA JUGA: Warga Membludak Saksikan Parade Cap Go Meh

Pasalnya,  berdasarkan bukti yang ada menunjukkan bahwa Carrefour setelah mengakusisi PT Alfa Retailindo, telah memenuhi kualifikasi monopoli dan pososi dominan sebesar 57,99 persen di pasar pasokan barang atau jasa, di hypermarket dan supermarket serta terbukti menyalahgunakan monopoli itu.

Menurutnya, penelitian AC Nielsen yang selama ini dipakai untuk mengukur monopoli Carrefour di mana memasukkan minimarket sebagai substitusi supermarket atau hypermarket atas dasar pergerakan konsumen,  adalah unsur pembuktian untuk pasar hilir yang berbeda dan bukan isu hukum putusan KPPU yang menguji relasi pasar hulu.

“Kalaupun bukti pasar hilir ini dipertimbangkan, meskipun sebenarnya tidak  berkaitan dengan pasar hulu, hal inipun tidak terbukti
Karena data yang ada telah menunjukkan bahwa perpindahan pembelian (cross shopping) konsumen ke minimarket dan supermarket atau hipermarket sama tinggi,” ujarnya

BACA JUGA: Bantah Ada Tekanan saat Lobi

Dia menjelaskan, hal tersebut mengakibatkan minimarket dan supermarket atau hipermarket tidak bersaing satu sama lain namun saling melengkapi dimana minimarket memenuhi kebutuhan insidentil sementara supermarket memenuhi kebutuhan rutin konsumen.

Dengan konstruksi ini, jelas Junaidi, Carrefour tetap berpangsa pasar 57.99 persen  dan memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan
Di samping itu pula, isu utama dalam hal ini adalah penerapan trading terms yang semakin memberatkan pada pemasok pasca akuisisi yang jelas tidak berkaitan dengan persepsi konsumen yang notabene terkait dengan isu di pasar hilir.

Junaidi mengatakan, KPPU yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan KPPU, mengingat dengan isu  yang sama yaitu terkait dengan penerapan trading terms berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No

BACA JUGA: Istri Bule Gembira Dijamin Rp500 Juta

01 K/KPPU/2006 MA telah menguatkan putusan KPPU atas carrefour No.02/KPPU-L/2005.

Selain itu, putusan KPPU ini juga telah memenuhi due process of law dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan tugas serta kewenangan KPPU sebagaimana diatur UU No.5/1999(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diprotes, Setoran Haji Naik Rp5 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler