jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (29/3) besok. Rencananya, ada tujuh saksi yang diperiksa.
Humas Pengadilan Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, tujuh saksi ini merupakan ahli, tidak ada satu pun saksi fakta di dalamnya.
BACA JUGA: Sori, Pak Kiai Saksi Meringankan Ahok Dipecat dari MUI
Dia memerinci, dua di antaranya merupakan ahli yang sudah memberikan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Sedangkan, lima lainnya merupakan ahli di luar BAP.
"Ahli-ahli yang sudah di-BAP itu Bambang Kaswanti Purwo, Ahli Bahasa yang juga Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta dan Risa Permana Deli, Psikolog Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/3).
BACA JUGA: Gus Mis: Masjid Rumah Tuhan, Bukan Rumah Politik
Sedangkan lima lainnya masing-masing adalah Hamka Haq selaku Ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, KH Masdar Farid Mas'udi selaku Ahli Agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU, dan Muhammad Hatta sebagai Ahli Hukum Pidana.
"Kemudian ada I Gusti Ketut Ariawan selaku Ahli Hukum Pidana yang juga Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana dan terakhir Sahiron Syamsuddin selaku Ahli Agama Islam yang Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," jelas dia.
BACA JUGA: Duh! Terancam Dipecat MUI karena Bela Ahok
Dalam sidang tersebut, tambah dia, penasihat hukum terdakwa akan membacakan BAP Ahli Hukum Pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis 98 Kecam Penusukan Simpatisan Ahok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga