Besok KY Tanggapi Uji Materi Kode Etik Hakim

Minggu, 18 September 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) pasa Senin (19/9) besok akan menyerahkan jawaban atas uji materi kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, DrHenry P

BACA JUGA: Aktivis Perempuan Tuding Foke Tak Jaga Omongan

Panggabean
Penyerahan dilakukan oleh pihak KY ke Panitera Muda di Mahkamah Agung (MA) pukul 11.00 WIB.

"Penyerahan secara resmi jawaban atau keterangan dari KY atas uji materi poin delapan dan 10 kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan temohon ketua MA dan ketua KY," kata Asep melalui pesan singkat, Minggu (18/9).

Seperti diberitakan, Henry P Panggabean mengajukan uji materi Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

BACA JUGA: Parpol Disarankan Tarik Menteri Bermasalah

Henry meminta ketentuan yang mewajibkan hakim berdisiplin tinggi dan bersikap profesional dalam SK Nomor 48/KMA dan 02/SKB/P.KY/WV diminta dibatalkan.

Sementara menurut Asep, pihaknya baru mendapat pemberitahuan bahwa ada permohonan uji materi tersebut pada 5 September lalu
"Kami mendapatkan pemberitahuan, ada permohonan uji materi atas poin delapan (berdisiplin tinggi) dan poin 10 (bersikap profesional) kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Asep.

SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam salah satu ketentuannya mengatur bahwa bahwa distribusi perkara harus dilakukan secara adil oleh ketua pengadilan dan hakim yang ditunjuk, serta menghindari pendistribusian kepada hakim yang memiliki konflik kepentingan

BACA JUGA: Briptu Norman Mundur, Polri Rugi

Sementara poin ke 10 mengatur kewajiban hakim untuk bersikap profesional

Salah satu ketentuan dalam poin ini, seperti 10.4 menyatakan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam menjatuhkan putusan atau mengabaikan fakta hukum di persidangan"Dalam uji ini, pemohon minta Poin 8 dan 10 dibatalkan," jelas Asep(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Miliar Anggaran Tumpang Tindih di Kemenakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler