JAKARTA — Mabes Polri akan menyerahkan tersangka dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Inong Malinda alias Malinda Dee ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (14/9) besokPenyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua setelah Jaksa menyatakan berkas malinda rampung sebelum lebaran lalu.
‘’Besok Malinda Dee tanggal 14 rencananaya akan dikirim ke Kejaksaan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Selasa (13/9).
Disebutkan hari ini, pihaknya telah mengirimkan sejumlah berkas pemeriksaan Malinda ke JPU untuk mempercepat pelimpahan tahap dua ini.‘’Hari ini sudah diserahkan barang buktinya, Jadi memang bertahap karena memang banyak mengelola administrasi, mencocokkan dan sebagainya,’’ tambah Anton.
Sebelumnya, mantan Senior Relationship Manager Citibank ini diduga melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
BACA JUGA: Kekeringan, Rakyat Diminta Irit Air
Ini atas laporan Bank asing tempatnya bekerja itu yang merasa nasabahnya dirugikan Rp17 MiliarDalam kasus ini polisi menyita barang bukti dari tersangka Malinda berupa sejumlah dokumen transaksi, sebuah mobil Hummer H3 putih bernomor polisi B 16 DIK, Ferrari bernomor polisi B 5 DEE, Mercedez Benz putih tipe E350 Nopol B 467 QW atas nama Malinda Dee dan Ferrari merah bernomor polisi B 125 DEE seri California yang ditaksir seharga Rp 5 miliar
BACA JUGA: Mendiknas Didesak Copot Direktur SMK
BACA JUGA: Atasi Kekeringan, Sumber-sumber Air Dipompa
(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pertanyakan Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi