Mendiknas Didesak Copot Direktur SMK

Selasa, 13 September 2011 – 15:51 WIB

JAKARTA—Ratusan orang menggelar demo di depan Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Selasa (13/9)Massa menuntut agar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mencopot jabatan Joko Sutrisno sebagai Direktur Pembinaan SMK Kemdiknas, yang telah berstatus tersangka.  Massa demonstran sendiri menyebut Joko Sutrisno telah berstatus terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kemdiknas.

“Kami mendesak dan menuntut kepada Mendiknas agar segera mencopot jabatan Joko Sutrisno selaku Direktur Pembinaan SMK dalam waktu satu minggu, karesa jelas-jelas sudah terdakwa,” ungkap Koordinator Forum Anti Korupsi (FAK), Abdul Aziz.

Azis mengungkapkan, pihaknya juga mendesak dan menuntut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera memanggil , mengusut dan memeriksa Mendiknas yang telah menjaminkan diri agar Joko Sutrisno menjadi tahanan kota.  “Pengadilan Tipikor harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa Joko Sutrisno,” ujarnya.

 Bukan hanya itu, pengadilan Tipikor juga diminta untuk memerintahkan Kejaksaan Agung agar menangkap dan memasukkan Joko Sutrisno kembali ke penjara

BACA JUGA: Atasi Kekeringan, Sumber-sumber Air Dipompa



“Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyelidikannyanya
Tidak hanya sebatas Rp 2,2 miliar yang terjadi pada perjalanan dinas fiktif saat Lomba Ketrampilan Siswa (LKS) tahun 2009 saja, tapi dikembangkan pada berbagai kegiatan Subdit Pembelajaran, Subdit Sarana dan Prasarana, Subdit program termasuk pekerjaan yang ditenderkan,” paparnya.

Sebelumnya, Joko yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII dan Pameran SMK pada 2009 sempat mengaku mendapatkan jaminan atas pembebasan dirinya dari pihak Kemdiknas.

"Ada surat jaminan dari teman-teman di sini dan Pak Menteri sendiri sudah menyampaikan jika dana tersebut sudah dikembalikan

BACA JUGA: KPU Pertanyakan Putusan MK

Artinya, yang dulu dinyatakan kerugian itu sudah dikembalikan, bahkan sejak tahun lalu," kata Joko.

Joko juga mengaku sempat menjalani kurungan selama 20 hari
Sifat dari jaminan yang diberikan itu hanya sebatas pengalihan supaya dirinya dapat kembali meneruskan pekerjaannya sampai proses hukum dugaan korupsi tersebut benar-benar selesai

BACA JUGA: Pemerintah Siap Berdebat dengan DPR Soal Jumlah Capim KPK

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Provokator Masih Dikejar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler