jpnn.com, BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Rabu (8/6/2019) besok.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Rahmat Yasin telah menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi dan mendapat CMB.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan pada Napi Tak Cukup Hanya dengan Sanksi Administratif
“Dapat cuti menjelang bebas (CMB) tiga bulan, jadi mulai 8 Agustus (2019) bebas murninya,” jelas Aris, Selasa (7/5).
BACA JUGA: Bos Sentul City Akui Perintahkan Transfer Uang ke Penyuap Rahmat Yasin
BACA JUGA: Kemenkumham Banten Gelar Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Pemuda Tangerang
Aris menambahkan, selama CMB 3 bulan, Rahmat Yasin harus wajib lapor ke Bapas. “Masih wajib lapor ya selama tiga bulan, nanti wajib lapor di Bogor sana,” paparnya.
Kendati demikian, tegas Aris, Rahmat Yasin bisa saja langsung kembali dipenjara lantaran CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melanggar.
BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Bupati Talaud yang Terjaring OTT KPK
“Nanti akan dicabut jika melanggar dan bisa dikembalikan lagi ke lapas,” jelasnya.
BACA JUGA: Begini Cara Bos Sentul City Samarkan Aliran Suap ke Bupati Bogor
Untuk aktivitas yang bersangkutan selama CMB, jika hendak keluar negeri itu diperbolehkan sesuai izin menteri. “Seperti umrah itu diizinkan, asal mengajukan ke Menkumham,” jelasnya. (rif/pjs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik - Detik Bupati Talaud Terjaring OTT KPK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti