JAKARTA -- Jika tak ada perubahan jadwal, rencananya besok (12/8) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus enam sengketa pemilukada, dalam sekali persidanganRencananya, amar putusan tersebut akan dibacakan secara marathon oleh 9 hakim konstitusi
BACA JUGA: MK Tolak Sengketa Pilkada Bengkulu
Sengketa pemilukada yang akan dibacakan amar putusannya itu adalah sengketa pemilukada Kabupaten Pohuwato, Kaur, Bone Bolango, Pesawaran, Kepahiang dan Kabupaten Pasuruan.Para pemohon gugatan tersebut rata-rata menyebut adanya kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilukada di daerah masing-masing
Pada permohonan yang dibacakan kuasa hukum Waris Basuki, pihak pemohon meminta agar MK membatalkan dan menyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Pesawaran 270/208/KPU-PSW/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih Pemilukada Pesawaran.
“Memerintahkan kepada termohon yaitu KPU Pesawaran untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti seluruh pasangan calon kecuali pasangan nomor urut 6 Ariesandi Dharma Putera-H Musiran,” tegas Wars Basuki.
Dikonfirmasi terpisah, M Nasir S.Ikom, salah satu pemohon Pilkada Pesawaran, merasa optimis gugatannya akan dikabulkan oleh pihak MK
BACA JUGA: Kasus Kobar, Sikap KPU Tak Jelas
Menurutnya, dalil-dalil yang telah diajukannya ke majelis MK dinilai telah menggambarkan proses pemilukada yang menurutnya banyak kejanggalanBACA JUGA: DPR Ingatkan Lagi Kasus Sisminbakum
Nasir, saat dihubungi JPNN, Rabu (11/8).Meski optimis, namun, M Nasir menyatakan pihaknya akan menerima dan menghormati apapa pun keputusan MK“Kami sangat menghormati putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi,” tandasnya(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Independen Hanya Satu yang Menang
Redaktur : Tim Redaksi