Mahkamah Konstitusi berpendapat, dalil-dalil yang diajukan ada yang tak terbukti dan perlu dikesampingkan
BACA JUGA: Kasus Kobar, Sikap KPU Tak Jelas
Soal dalil quick qount yang memengaruhi suara pada Pilkada misalnyaBACA JUGA: DPR Ingatkan Lagi Kasus Sisminbakum
menurut MK, tak pernah ada larangan seseorang ikut mencalonkan dirinya pada Pilkada selama belum adanya ketetapan hukum yang tetap.Pasal 58 (f) 32 / 2004 menurut MK hanya mensyaratkan tak pernah dijatuhi hukuman pidana
BACA JUGA: Calon Independen Hanya Satu yang Menang
“Akan tetapi dalam permasalahan ini tidak bersifat massif, terstruktur dan sistematis,” kata M AlimBeberapa dalil lainnya yang juga turut dikesampingkan MK adalah soal sistem lipatan suara yang dikatakan para pemohon telah sengaja diatur“Pelipatan surat suara tak ada korelasi langsung dengan perolehan hasil pemilukada,” kata Hakim Hamdan Zoelva (wdi)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siap Tangani Pidana Pemilukada
Redaktur : Tim Redaksi