DPR Ingatkan Lagi Kasus Sisminbakum

Rabu, 11 Agustus 2010 – 14:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Pasha Ismaya Sukardi mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus hukumPasalnya, kecerobohan pemerintah maupun penegak hukum dalam menangani masalah ini akan dapat mengganggu iklim investasi

BACA JUGA: Calon Independen Hanya Satu yang Menang

"

Sebaiknya, baik pemerintah maupun penegak hukum agar mengedepankan kepastian hukum agar iklim investasi yang positif bisa dipertahankan," ujar Pasha kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/8)
Ia mencontohkan, kasus sisminbakum yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung adalah kasus yang hingga saat ini tidak memiliki kepastian hukum

BACA JUGA: Polri Siap Tangani Pidana Pemilukada

"Kalau masalah ini dibiarkan berlarut-larut akan dapat mengganggu investasi," Pasha menambahkan.

Pasha menegaskan, pertumbuhan investasi yang positif akan menopang perekonomian negara secara keseluruhan
Karena, investasi merupakan salah satu pilar yang menopang pertumbuhan ekonomi negara

BACA JUGA: Politik Uang Paling Diminati Masyarakat

"Investor pasti akan berpikir ulang jika tidak ada  kepastian hukumnyaDan saat ini, kasus sisminbakum menjadi contoh buruk bagi investorKarena di situ terdapat 100 persen modal swasta yang kemudian dipersoalkan," ujarnyaKarena itu, Pasha berharap, ke depannya kasus Sisminbakum ini akhirnya tidak menyimpang dari aturan yang sudah disepakati"Sekalipun persoalan ini akan diputus melalui pengadilan," ujarnya menambahkan.

Sementara anggota komisi III  DPR  Gayus Lumbuum menambahkan, agar Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan terlebih dahulu apakah ada dugaan korupsi atau tidak dalam kasus Sisminbakum ini"Kalau saya bandingkan dengan kasus-kasus seperti VLCC ( kasus penjualan tanker pertamina) dan kasus Century, kasus Sisminbakum ini memang beda," ujar GayusMenurutnya, untuk kedua kasus tersebut (VLCC dan Century ) Jaksa Agung baru melakukan tindakan setelah ada kejelasan dari BPK bahwa dalam kedua kasus ini terdapat kerugian negara

"Nah, untuk kasus Sisminbakum ini kan tidak ada pernyataan dari BPK bahwa ada unsur kerugian negaraTetapi, kok buru-buru dibukaPadahal, dalam menjalankan tindakan hukum itu harus terbuka ke publik, dengan standar yang jelasJangan menggunakan double standar," ujar Gayus menjelaskan.

Menyangkut tudingan pungli yang sempat dilontarkan Kejagung menurut Gayus kalau mengacu pada peraturan perpajakan, ini tidak bisa disebut pungli karena sudah membayar pajak“Ini kontra  DPR dan Kejaksaan Agung karena menyebut ada pungliBuktikan punglinya dengan data terbukaKriminalisasi Sisminbakum sangat kuat jadi ini harus bisa dijelaskan ke publik,” tambahnya.

Gayus juga mengungkapkan keherananannya mengapa Jaksa Agung tidak  mau menjelaskan secara detail kasus ini"Ini gelap kenapa sisminbakum kok jadi
begini," tanyanyaDia menyebutkan tidak sebenarnya tidak ada yang salah dalam perjanjian sisminbakumSaat itu, negara kurang dana lalu ada perjanjian antara swasta dan pemerintahSekian lama ini tidak ada persoalan dan dipersoalkan.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mr N Bisa Jadi Bumerang Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler