jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II dibuka mulai besok, 30 April 2019. Dengan masa tenggat waktu hingga 10 Mei mendatang.
Menurut Muhajirin, pelunasan BPIH tahap II dibuka karena pada saat penutupan tahap I, 15 April 2019, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum dilunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
BACA JUGA: Gelang Kesehatan Jemaah Haji Orange, Ada Barcode
"Saat pelunasan tahap I ditutup, jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH berjumlah 184.195 orang atau 90,29 persen," kata Muhajirin di Jakarta, Senin (29/4).
Dia menjelaskan pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok. Pertama, jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I tapi saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
BACA JUGA: Kuota Haji Tambahan: Pelunasan BPIH Rencananya Mulai 14 Mei
Kedua, emaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M sudah berstatus haji. Ketiga, jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
Keempat, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
BACA JUGA: Tambahan Kuota Haji: Nama Calon Jemaah Berhak Lunasi BPIH Akan Diumumkan
Kelima, jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun per 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2017.
Keenam, jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
“Terkait dengan daftar jemaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar dan telah dimasukkan dalam SISKOHAT akan diumumkan melalui website kemenag.go.id.,” bebernya.
BACA JUGA: Yahh..440 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Apabila jemaah haji penggabungan mahram, lansia, dan pendamping berhalangan tetap karena sakit atau wafat sebelum keberangkatan, kata Hanif, maka jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan.
“Mereka akan kembali menjadi daftar tunggu porsi semula serta BPIH pelunasan dikembalikan. Kami harapkan jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai besok pagi sudah bisa melunasi BPIH,” paparnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Yakin Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Bisa Dilaksanakan Tahun Ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad