Besok Pengadilan Tentukan Nasib Papa Novanto

Rabu, 13 Desember 2017 – 18:22 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Kusno dalam gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto menunda kelanjutan sidang hari ini dan dilanjutkan besok, Jumat.

Sidang di Pengadilan Negeri Jaksel hari ini (13/12) beragendakan pemeriksaan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur

Setelah mendengarkan keterangan ahli dari KPK, Hakim Kusno sempat menonton rekaman sidang perdana pokok perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang. Sidang akan kembali digelar besok (14/12) dengan agenda kesimpulan pada pukul 09.00 WIB dan keputusan pada pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Dari PN Jaksel, KPK Pantau Langsung Sidang Setya Novanto

“Sekarang ini sudah selesai ya tidak ada bukti lagi dari termohon, sudah habis,” kata Kusno.

Kemudian pihak KPK menyerahkan sebuah cd rekaman kepada hakim. Diduga itu adalah rekaman sidang Novanto di Tipikor.

BACA JUGA: Gugurkah Praperadilan Setya Novanto?

Dengan selesainya sidang praperadilan, majelis kata Kusno, akan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan kesimpulan.

“Kesimpulan itu kalau mengajukan saya terima dan kalau tidak mengajukan bukan suatu keharusan ya,” tambahnya.

Kusno lantas menanyakan kepada pihak pemohon yakni kubu Novanto. Ketut selaku kuasa hukuk Novanto lantas menerangkan kalau mereka akan mengajukan kesimpulan.

“Mungkin nanti besok akan mengajukan, tapi tergantung beliau (termohon), kalau tidak mengajukan kami juga tidak akan,” ucap Ketut.

Kusno lantas menegaskan apakah kubu Novanto akan mengajukan kesimpulan atau tidak.

“Mau mengajukan kesimpulan apa tidak? Kalau enggak, enggak, kalau iya, iya,” tegas Kusno.

Tim Biro Hukum KPK lantas menimpali bahwa mereka akan mengajukan kesimpulan.

“Sesuai agenda akan mengajukan kesimpulan,” kata tim Biro Hukum KPK.

Kusno kemudian mengatakan, besok sidang kembali digelar dengan agenda kesimpulan dan putusan.

“Jadi saya konsisten kalau Kamis besok pagi kesimpulan sudah harus diserahkan, jam 09.00 WIB, mudah-mudahan jam 14.00 WIB, enggak usah nunggu jam 15.00 WIB, hasil mudah-mudahan sudah bisa saya bacakan putusan,” tukas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindung Setya Novanto Tak Perlu Dipilih Lagi di Pemilu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler