"Kejaksaan sudah melayangkan surat ke Mabes Polri, (kejaksaan) meminta izin untuk meminta keterangan dalam rangka konfirmasi dalam keterkaitan pelaksanaan tugas penanganan perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didik Darmanto, di Kejagung, Senin (5/4) siang.
Rencananya pemeriksaan itu bakal dilangsungkan sekitar pukul 09.00 Wib
BACA JUGA: Emir Moeis Akui Ada Pembagian Amplop
Mengenai ruang pemeriksaan, Kejagung menyerahkan semuanya pada mabes polri yang menyediakanNamun demikian, pemeriksaan ini nantinya untuk mencari keterkaitan antara para tersangka dengan jaksa-jaksa yang terlibat.
Seperti dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supanji sebelumnya, penanganan kasus Gayus jelas bermasalah
BACA JUGA: Tumpak Tepis Pengakuan Dudhie
Di mana, ada temuan ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara ituKetidakcermatan itu antara lain karena dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan terdapat sangkaan korupsi, namun pasal itu tak ditindaklanjuti jaksa
BACA JUGA: Akui Atur Pertemuan Dharmawangsa
Kedua, terkait penggunaan pasal alternatif dalam surat dakwaan, di mana pidana penggelapan dan pencucian uang yang dinaikkan ke persidangan diajukan sebagai dakwaan alternatif.Kosekwensi dakwaan ini adalah pada kebebasan hakim untuk menjatuhkan vonisSeharusnya, dari pasal itu dikenakan sebagai dakwaan kumulatif (beruntun) sehingga semua pasal itu terkena pada terdakwa, bukan salah satu pasal saja"Hasil kajian dari tim eksaminator ini kumulatif, bukan alternatifPencucuian uang dan penggelapan, inilah mengapa dikatakan tidak cermat," tambah Didiek Darmanto.
Sebagaimana diketahui, dalam SPDP disebut tiga pasal sangkaan atas Gayus yakni korupsi, pencucian uang dan penggelapanNamun yang diajukan ke majelis hakim, hanya pencucian uang dan penggelapan dengan dakwaan pasal alternatifIni kemudian yang dinilai sebagai kelalaian, yang membuat Gayus, bebas dari semua dakwaan itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Pajak Harus Diawasi Lintas Komisi
Redaktur : Antoni