Besok, Penyidik Kejaksaan Sambangi Mabes Polri

Periksa Gayus Tambunan dan Hapisan Hutagalung

Senin, 05 April 2010 – 17:55 WIB
JAKARTA — Tim penyidik perkara Gayus Tambunan di Kejaksaan Agung (Kejagung), besok (6/4) pagi bakal bertandang ke Mabes PolriMereka akan memeriksa sejumlah tersanka antara lain Gayus Tambunan, Aposan Hutagalung (mantan pengacara Gayus) dan dua penyidik Polri yaitu Kompol Arafat serta AKP Sumartini.

"Kejaksaan sudah melayangkan surat ke Mabes Polri, (kejaksaan) meminta izin untuk meminta keterangan dalam rangka konfirmasi dalam keterkaitan pelaksanaan tugas penanganan perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didik Darmanto, di Kejagung, Senin (5/4) siang.

Rencananya pemeriksaan itu bakal dilangsungkan sekitar pukul 09.00 Wib

BACA JUGA: Emir Moeis Akui Ada Pembagian Amplop

Mengenai ruang pemeriksaan, Kejagung menyerahkan semuanya pada mabes polri yang menyediakan
"Substansi (materi) pemeriksaan belum bisa kami sampaikan karena belum dilaksanakan," tambahnya.

Namun demikian, pemeriksaan ini nantinya untuk mencari keterkaitan antara para tersangka dengan jaksa-jaksa yang terlibat.

Seperti dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supanji sebelumnya, penanganan kasus Gayus jelas bermasalah

BACA JUGA: Tumpak Tepis Pengakuan Dudhie

Di mana, ada temuan ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara itu

Ketidakcermatan itu antara lain karena dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan terdapat sangkaan korupsi, namun pasal itu tak ditindaklanjuti jaksa

BACA JUGA: Akui Atur Pertemuan Dharmawangsa

Kedua, terkait penggunaan pasal alternatif dalam surat dakwaan, di mana pidana penggelapan dan pencucian uang yang dinaikkan ke persidangan diajukan sebagai dakwaan alternatif.

Kosekwensi dakwaan ini adalah pada kebebasan hakim untuk menjatuhkan vonisSeharusnya, dari pasal itu dikenakan sebagai dakwaan kumulatif (beruntun) sehingga semua pasal itu terkena pada terdakwa, bukan salah satu pasal saja"Hasil kajian dari tim eksaminator ini kumulatif, bukan alternatifPencucuian uang dan penggelapan, inilah mengapa dikatakan tidak cermat," tambah Didiek Darmanto.

Sebagaimana diketahui, dalam SPDP disebut tiga pasal sangkaan atas Gayus yakni korupsi, pencucian uang dan penggelapanNamun yang diajukan ke majelis hakim, hanya pencucian uang dan penggelapan dengan dakwaan pasal alternatifIni kemudian yang dinilai sebagai kelalaian, yang membuat Gayus, bebas dari semua dakwaan itu.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Pajak Harus Diawasi Lintas Komisi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler