"Oleh Komisi III dalam kaitan penegakan hukum adanya markus, artinya bisa dilakukan secara normal sesuai kewenangan masing-masingBisa juga dilakukan dengan membentuk tim pengawas lintas komisi karena ini terkait Komisi XI dan Komisi III," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/4).
Sebelumnya Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menelusuri dugaan markus di tubuh Dirjen Pajak, termasuk Komisi XI yang akan mengagendakan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak M Tjiptardjo.
Hanya saja pembentukan tim pengawas lintas komisi ini masih wacana
BACA JUGA: Edmon Ilyas Resmi Dicopot
Menurut Marzuki hingga saat ini pembentukannya belum disepakati dan masih menunggu usulan dari komisiBACA JUGA: Dudhie Cokot Tumpak Panggabean
Nanti kita dengarkan bagaimana usulan Komisi III dan Komisi XIBagaimana dengan wacana pembentukan Pansus Pajak? Marzuki sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada komisi yang punya kewenangan masing-masing.
Terkait dengan efektivitas pembentukan Pansus Pajak, Marzuki mengatakan relatif. "Yang jelas DPR itu telah melaksanakan fungsinya, bahwa tindak lanjut pengawasan itu adalah kewajiban dan kewenangan lembaga eksekutif, tentunya ini menjadi tanggung jawab eksekutif," ungkapnya.
Karena itu, Marzuki meminta DPR tidak disalahkan tidak efektifnya melakukan pengawasan
BACA JUGA: Panda Akui Akrab dengan Miranda
"Jadi jangan disalahkan DPR tidak efektif, kita sudah melaksanakan pengawasan dengan baik untuk mengawal," tukasnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Kasus Gayus jadi Terlapor
Redaktur : Tim Redaksi